Berita

ilustrasi

Bisnis

Industri Pelayaran Bisa Dikenakan Tarif PPh Final

Ditjen Pajak Masih Lakukan Kajian
JUMAT, 24 OKTOBER 2014 | 09:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rencana Ditjen Pajak meng­gu­lirkan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap industri pelayaran, belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Penyesuaian PPh diklaim sebagai strategi mengamankan peneri­maan pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak John Hutagaol me­ngatakan, pihaknya masih mem­butuhkan waktu untuk meng­kaji rencana tersebut. Ren­cana itu di­perkirakan tidak akan tereali­sasi dalam waktu dekat.

“Kami masih mau pelajarin. semua. Masih membutuhkan ka­jian dan itu mungkin waktunya masih panjang. Saat ini masih me­ngumpulkan data. Nanti kalau wak­tunya pas kita buat,” ujarnya.


Dalam dokumen rapat kerja na­sional 2014, Ditjen Pajak beren­cana menyesuaikan tarif PPh Fi­nal industri pelayaran. Hal itu dilakukan karena tarif PPh Final industri pelayaran selama ini ku­rang memenuhi azas keadilan.

John menjelaskan, ketentuan PPh Final industri pelayaran diatur dalam pasal 15 Undang-Undang (UU) PPh.

“Dalam pasal tersebut disebut­kan industri seperti perusahaan pelayaran menggunakan hitu­ng­an perpajakan, dengan norma peng­hitungan khusus,” jelasnya.

Saat ini, tarif PPh Final untuk perusahaan pelayaran dalam ne­geri dikenakan sebesar 1,2 per­sen atas omset. Dasar hukum­nya an­tara lain Keputusan Menteri Ke­uangan (KMK) Nomor 416/KMK.04/1996 dan Surat Edaran (SE) 29/PJ.4/1996.

Sementara tarif PPh Final untuk perusahaan pelayaran dan pener­bangan luar negeri dike­nakan tarif 2,64 peren atas omset. Adapun dasar hukum yang digu­nakan an­tara lain KMK No. 417/KMK.04/1996 dan SE 32/PJ.4/1996.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo me­nilai, pajak final memang biasa di­lakukan terhadap sektor-sektor yang sulit dihitung pajaknya. Un­tuk saat ini industri pelayaran co­cok dikenakan pajak PPh Final.

“Saya kira industri pelayaran masih memerlukan pajak final. Apabila memang mau direvisi, mungkin dari segi tarifnya. Saya kira naik 1 persen tidak masalah. Saya lihat industrinya juga mulai berkembang,” ujarnya.

Meski demikian, Yustinus ber­harap, pajak final tidak lagi men­jadi andalan pemerintah dalam meng­genjot penerimaan pajak. Kontri­busi penerimaan pajak dari PPh final terhadap total peneri­maan dari PPh non migas terus me­ningkat bebe­rapa tahun terakhir ini. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya