. Induk struktur kementerian antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbeda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Jika BUMN ownership asset management dipegang oleh Kementerian Keuangan dan pengelolaan lembaga usaha dibina oleh Kementerian BUMN. Maka di BUMD kedua tuga itu dipegang oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi sering ada miss persepsi. Mengapa BUMD itu pengelolaannya, mulai dari status pegawai hingga pola pengambilan keputusan, masih kayak ngelola pemerintahan? Mungkin karena basisnya itu," ujar Sekjen Badan Kerjasama Badan Usaha Milik Daerah Seluruh Indonesia (BKSBUMD-SI) A. Syauqi saat bertemu di Plasa Senayan, Jakarta (Kamis, 23/10).
Syauqi berharap agar masalah ini menemui titik terang. Pasalnya, jika ingin berkoordinasi dengan DPR maka yang ditemui bukan komisi yang membawahi ekonomi perindustruan atau perdagangan. Tapi justru disuruh bertemu dengan komisi yang membawahi pemerintahan daerah politik.
"Sementara di eksekutif, kalau kita ingin koordinasi dengan menteri perdagangan tidak bisa karena menko kami bukan Menko Perekonomian, tapi menkopolhukam," tambah Syauqi.
Maka dari itu, BKSBUMD-SI berharap agar di pemerintahan mendatang ada menteri BUMD. Tujuannya, agar BUMD lebih terurus, sehingga bisa bersaing pada Masyarakar Ekonomi Asean (MEA) 2015.
[ysa]