Berita

ilustrasi/net

Syafri Divonis 15 Bulan Penjara Setelah Terbukti Korupsi Sapi

KAMIS, 23 OKTOBER 2014 | 04:36 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

.  Syafri M, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Peternakan dan Perikanan, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, divonis 15 bulan penjara dan dipidana denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan program pengembangan budi daya sapi perah.

Dalam putusan yang disampaikan hakim Pengadilan Tipikor Padang, kemarin (22/10) dijelaskan bahwa kasus ini terjadi tahun 2012. Saat itu tiga kelompok tani di Sumbar mendapat bantuan dana program pengembangan budidaya sapi perah masing-masing Rp 280 juta.

Salah satu kelompok tani tersebut yakni Keltan Mitra Umega di Tanjungbonai, Kecamatan Lintaubuo, Kabupaten Tanahdatar.


Selaku Ketua Tim Teknis Kegiatan, sebagaimana dilansir JPNN (Kamis, 23/10), terdakwa memiliki kewajiban melakukan pembinaan teknis, baik dari segi manajemen dan pengembangan, menyampaikan laporan kegiatan, mengawasi pencairan serta penyaluran dana bantuan sapi perah untuk pengembangan usaha produktif.

Akan tetapi saat dana tersebut direalisasikan, terdakwa tidak melaksanakan tugas dengan semestinya. Terdakwa tidak mengklarifikasi dan memverifikasi bukti pertanggungjawaban pengguna dana tahap sebelumnya yang digunakan untuk mencairkan dana tahap empat dan lima.

"Terdakwa tidak ada melakukan klarifikasi dan verifikasi, namun terdakwa mencairkan dana tahap selanjutnya. Hal ini telah memperkaya orang lain, Husman (DPO) yang merupakan ketua Keltan Mitra Umega," tegas hakim ketua Jamaluddin didampingi hakim Irwan Munir dan M Takdir.

Atas tindakan terdakwa ini, menurut majelis hakim telah membuat program pengembangan budidaya sapi perah di Tanjungbonai jadi terkendala. Perbuatan terdakwa ini telah melanggar pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Hukuman yang dijatuhi lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicki Wira Buana. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa penjara empat tahun dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya