ilustrasi/net
ilustrasi/net
"Jangan sampai karena terburu-buru pada akhirnya menteri yang dipilih tidak memiliki kemampuan dan kinerja yang baik sehingga di tengah jalan terjadi bongkar pasang kabinet," kata Wakil Sekjen DPP Hanura, Dimas Hermadiyansyah, beberapa saat lalu (Kamis, 23/10).
Oleh karena itu, ungkap Dimas, UU 39/2008 pasal 16 ayat 1 memberikan kelonggaran waktu bagi presiden dalam menyusun kabinet paling lama 14 hari sejak Presiden mengucap sumpah atau janji. Lebih-lebih Jokowi-JK menjalankan tradisi baru dalam menentukan orang-orang yang akan ditempatkan di kabinetnya, yaitu dengan meminta KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak kekayaan yang dimiliki oleh para calon menteri, sebagai wujud komitmen ingin membentuk pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Senin, 04 Mei 2026 | 06:21
Senin, 04 Mei 2026 | 06:06
Senin, 04 Mei 2026 | 05:41
Senin, 04 Mei 2026 | 05:21
Senin, 04 Mei 2026 | 05:07
Senin, 04 Mei 2026 | 04:24
Senin, 04 Mei 2026 | 04:18
Senin, 04 Mei 2026 | 04:03
Senin, 04 Mei 2026 | 03:27
Senin, 04 Mei 2026 | 03:19