Berita

Bisnis

Pemerintah Jokowi Mesti Perketat Izin Kapal Ikan Skala Industri

RABU, 22 OKTOBER 2014 | 10:38 WIB | LAPORAN:

Penanganan ilegal fishing memerlukan komitmen dan tindakan nyata dari pemerintah. Untuk itulah diharapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya, M. Jusuf Kalla (JK) memperkuat pengawasan laut dan menindak kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan secara ilegal.

Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Slamet Daroyni dalam keterangan persnya memaparkan, saat ini, kerugian negara akibat penangkapan ikan secara ilegal mencapai Rp 101 triliun. Dengan perhitungan volume ikan yang dicuri di perairan Indonesia diperkirakan mencapai 1,6 juta ton atau setara dengan 182 ton per jam.

"Penangkapan ikan yang melebihi kapasitas akibat pencurian ikan yang tinggi ini, berdampak hasil tangkapan ikan nelayan tradisional terus berkurang, sehingga angka kemiskinan di daerah pesisir meningkat," ujarnya.


Ia mengatakan, saat ini, kantong-kantong kemiskinan berada 10.640 desa pesisir di mana 7,78 juta jiwa digolongkan sebagai penduduk miskin atau lebih dari seperempat bagian 25,14 persen dari total angka kemiskinan nasional yang mencapai 31,02 juta jiwa.

Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu melibatkan dan membina nelayan, organisasi nelayan tradisional sebagai pengawas di laut. Selain itu, pemerintah harus membenahi sistem perizinan dan pemantauan terhadap kapal-kapal ikan skala industri yang diakses publik termasuk melakukan harmonisasi dan memperkuat ulang kelembagaan pengawasan matra pesisir dan laut serta konsentrasi anggaran pengawasan dengan mengefektifkan kelembagaan 'Sea dan Coast Guard'.

"Keterlibatan masyarakat nelayan tradisional dan skala kecil sangat penting agar sistem pengawasan menjadi terbuka dan efektif," ujarnya.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya