Penyelenggaraan undian gratis berhadiah (UGB) terus diperbaiki agar dana yang terhimpun bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, dengan menyerahkan pengelolaannya kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
"Dana yang terkumpul dari penyelenggaraan UGB dihimpun dan diserahkan pengelolaannya untuk bantuan sosial dan kesejahteraan masyarakat," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Andi ZA Dulung, di Jakarta, Kamis (16/10).
Upaya itu sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen untuk mematuhi amanat UU 22/1954 tentang undian. Sekaligus menjadi media evaluasi dan momentum memantapkan koordinasi antara Kemensos dengan dunia usaha, terutama untuk memenuhi prinsip akuntabilitas publik menuju terwujudnya good governance.
Selama ini, dana usaha kesejahteraan sosial yang dihimpun dari UGB dan diterima Kemensos kemudian dikelola dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Dana tersebut diperuntukkan sebesar-besarnya bagi masyarakat yang tengah menghadapi risiko sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, keterpencilan, serta ketunaan.
"Dana tersebut, menjadi sumber tidak ternilai yang dipergunakan untuk menghadapi situasi kedaruratan dan pemulihan dalam fungsi sosialnya," ujarnya.
Adapun besaran sumber penerimaan dana usaha kesejahteraan sosial dari penyelenggaraan promosi undian gratis berhadiah membuktikan, pertama, makin luasnya komitmen penyelenggara menerapkan tanggung jawab sosialnya sebagai bagian dari etika bisnis untuk kesejahteraan sosial.
"Kami memaknai perilaku pro sosial ini sebagai Social Corporate Citizenship, yaitu para pengusaha menjadi bagian dari sumber kesejahteraan sosial," katanya.
Kedua, semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Kemensos untuk mengelola dan menyalurkan dana usaha kesejahteraan sosial. Ketiga, meningkatnya komitmen penyelenggara undian gratis berhadiah untuk taat asas atas berbagai ketentuan.
Harus diakui, semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi terkait promosi undian gratis berhadiah membutuhkan penguatan regulasi yang tepat untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan teknologi.
Audit Badan Pemerika Keuangan (BPK) menyatakan, masih banyak permasalahan dari UGB yang mesti diselesaikan, terutama dalam masalah pajak. Setiap tahun, pajak yang terkumpul dari undian Rp 132 miliar yang merupakan potensi penerimaan negara yang harus mendapatkan perhatian.
"Kami mendukung upaya Direktur PPSDBS agar segera merealisasikan MoU Dirjen Perlinjamsos Kemensos dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk penerimaan, pemantauan dan pengawasan serta mengoptimalkan Penyelenggara Undian dalam penyetoran pajak," tandas Andi.
[ald]