Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Ini Kelemahan Lain dari Kebijakan Mengangkat Perwira TNI Jadi Kepala Satpol PP

SELASA, 14 OKTOBER 2014 | 01:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Selain seolah mengecilkan institusi TNI, kebijakan merekrut perwira TNI menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berpotensi mengabaikan tatanan koordinasi yang sudah terjalin baik antar institusi Satpol PP, TNI dan Polri.

Demikian disampaikan  anggota DPRD Kota Bandung yang juga Wakil Ketua Fraksi Hanura, Ade Fahruroji, menanggapi rencana Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengangkat perwira TNI berpangkat Mayor dari satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menjadi Kepala Satpol PP Kota Bandung.

Menurut dia, sejatinya urusan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan fungsi kepolisian. UU 2/2002 tentang Polri, menyatakan bahwa Polri pengemban fungsi tersebut yang dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS dan atau bentuk pengamanan swakarsa. Satpol PP terkategori dalam kepolisian khusus. Hubungan Satpol PP dengan Polri juga dipertegas dalam UU ini dengan menugaskan Polri untuk  mengatur, menjaga, melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis kepada Satpol PP.


Peraturan Pemerintah 6/2010 tentang Satpol PP juga menyatakan, dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP mempunyai fungsi koordinasi dengan Polri dan dapat meminta bantuan Polri atau aparatur lainnya. Ketika perbantuan dilakukan, Satpol PP bertindak selaku kordinator operasi lapangan. Koordinasi tidak hanya di tingkat Satpol PP, UU 23/2014 Tentang Pemda juga memposisikan Walikota sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang beranggotakan Ketua DPRD, Kapolrestabes, Kejaksaan Negeri, dan unsur TNI.
"Forum ini diantaranya berfungsi melakukan penilaian intensitas dan ekstensitas gangguan ketentraman dan ketertiban umum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta ketahanan negara, dan menentukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangannya," jelas Ade dalam penjelasan tertulis (Senin, 13/10).

Selain itu, harus memperhatikan juga UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Permen PAN 13/2014 yang mengatur secara jelas mekanisme rekrutmen pejabat pratama selevel Kasatpol PP. Perwira TNI yang akan mengisi jabatan Kasatpol PP dikategorikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perekrutan PPPK harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan, dengan terlebih dahulu Walikota membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi memilih 3 (tiga) calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Walikota kemudian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) calon tersebut untuk ditetapkan dan dilantik.

"Ketika tiba-tiba Walikota mengumumkan nama Perwira TNI untuk menjabat Kasatpol PP, apakah ini tidak melanggar UU dan Peraturan Menteri?" gugat Ade. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya