Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Ini Kelemahan Lain dari Kebijakan Mengangkat Perwira TNI Jadi Kepala Satpol PP

SELASA, 14 OKTOBER 2014 | 01:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Selain seolah mengecilkan institusi TNI, kebijakan merekrut perwira TNI menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berpotensi mengabaikan tatanan koordinasi yang sudah terjalin baik antar institusi Satpol PP, TNI dan Polri.

Demikian disampaikan  anggota DPRD Kota Bandung yang juga Wakil Ketua Fraksi Hanura, Ade Fahruroji, menanggapi rencana Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengangkat perwira TNI berpangkat Mayor dari satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menjadi Kepala Satpol PP Kota Bandung.

Menurut dia, sejatinya urusan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan fungsi kepolisian. UU 2/2002 tentang Polri, menyatakan bahwa Polri pengemban fungsi tersebut yang dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS dan atau bentuk pengamanan swakarsa. Satpol PP terkategori dalam kepolisian khusus. Hubungan Satpol PP dengan Polri juga dipertegas dalam UU ini dengan menugaskan Polri untuk  mengatur, menjaga, melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis kepada Satpol PP.


Peraturan Pemerintah 6/2010 tentang Satpol PP juga menyatakan, dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP mempunyai fungsi koordinasi dengan Polri dan dapat meminta bantuan Polri atau aparatur lainnya. Ketika perbantuan dilakukan, Satpol PP bertindak selaku kordinator operasi lapangan. Koordinasi tidak hanya di tingkat Satpol PP, UU 23/2014 Tentang Pemda juga memposisikan Walikota sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang beranggotakan Ketua DPRD, Kapolrestabes, Kejaksaan Negeri, dan unsur TNI.
"Forum ini diantaranya berfungsi melakukan penilaian intensitas dan ekstensitas gangguan ketentraman dan ketertiban umum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta ketahanan negara, dan menentukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangannya," jelas Ade dalam penjelasan tertulis (Senin, 13/10).

Selain itu, harus memperhatikan juga UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Permen PAN 13/2014 yang mengatur secara jelas mekanisme rekrutmen pejabat pratama selevel Kasatpol PP. Perwira TNI yang akan mengisi jabatan Kasatpol PP dikategorikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perekrutan PPPK harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan, dengan terlebih dahulu Walikota membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi memilih 3 (tiga) calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Walikota kemudian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) calon tersebut untuk ditetapkan dan dilantik.

"Ketika tiba-tiba Walikota mengumumkan nama Perwira TNI untuk menjabat Kasatpol PP, apakah ini tidak melanggar UU dan Peraturan Menteri?" gugat Ade. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya