Berita

fahmy habcy/net

Politik

Jokowi-JK Berpotensi Gagal Lantik

MINGGU, 12 OKTOBER 2014 | 18:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Jokowi-JK, berpotensi gagal dan terjadi kekosongan kekuasaan andai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak  segera menafsirkan beberapa pasal “krusial” di UU MD3.

Dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Fahmi Habcy bahwa setidaknya ada tiga pasal kunci UU MD3 yang akan membuat Jokowi-JK gagal dilantik. Seperti pasal 14, pasal 15 ayat 1 dan 2, serta pasal 34 ayat 4, 5, 6, 7 dalam UU Nomor 17 tentang MD3.

"Pasal-pasal itu maknanya penuh multitafsir. Misalnya pada pasal 34 ayat 6 dan 7, yang intinya menyatakan Presiden dan Wakil Presiden harus bersumpah dan berita acara pelantikannya harus ditandatangani Pimpinan MPR. Makanya MK perlu memberikan penafsiran yang tepat untuk pasal itu," jelas Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Minggu, 12/10).


Sementara pada pasal 15 ayat 1 tertera jelas bahwa Pimpinan MPR itu terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. Fahmi berspekulasi andai kata ada satu pimpinan MPR yang tidak hadir, maka itu bisa menjadi dasar perdebatan di rapat paripurna MPR hingga melewati pukul 00.00 WIB.

"Bisa  saja muncul interupsi nanti pada sidang paripurna MPR yang digelar pada malam hari berlarut hingga pukul 23:59:59 tanggal 20 Oktober 2014 mempersoalkan  ketidakhadiran lengkap pimpinan MPR. Sehingga Jokowi-JK batal dilantik dan terjadi vacum of power (kekosongan kekuasaan)," ujarnya.

Pelantikan di malam hari, lanjut Fahmi, sangat beresiko adanya kudeta konstitusional. Pasalnya pelantikan berpotensi diwarnai ulah sejumlah oknum untuk mengkondisikan pelantikan tersebut melewati pukul 00.00 WIB.

"Harus dipastikan tidak adanya vacum of power. Sekarang hanya MK yang bisa menafsirkan ayat-ayat tersebut. Jika pelantikan tetap dilaksanakan malam hari, kita harus waspada," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya