Berita

indra j piliang

Soal Hak Veto Jokowi Keliru, Indra Piliang Garuk Tahi Lalat di Dagu

SABTU, 11 OKTOBER 2014 | 19:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tak ada dalam konstitusi yang menyebutkan Presiden Indonesia memiliki hak veto. Karena itu, pernyataan Presiden terpilih Joko Widodo yang akan mengeluarkan hak veto kalau UU yang disahkan DPR tidak sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara dipertanyakan.

"Di Indonesia, Pak @jokowi_do2 bicara soal hak veto. Saya terpaksa garuk2 tahi lalat di dagu. Sjk kapan presiden punya hak veto?" ungkap polikus Golkar, Indra J. Piliang melalui akun Twitter @IndraJPiliang, mempertanyakan.
 
Bekas penelisi CSIS ini mengaku di  bebarapa negara lain mengenal hak veto. Di Australia misalnya, ada hak veto Majelis Rendah melawan majelis tinggi. Sementara di Amerika Serikat hak veto dimiliki antara Presiden melawan DPR.


"Di Australia ada hak veto Majelis Rendah vs Majelis Tinggi, Pak @jokowi_do2. Di USA, antara Presiden vs DPR. Di Indonesia TIDAK ADA," tegasnya.

Namun beruntung, sambung tokoh muda yang kerap disapa IJP ini, Jokowi mengungkapkan sebelum dilantik. Tapi pernyataannya soal akan menggunakan hak veto tersebut terlalu serius kekeliruannya.

"Mhn tmn2 jurnalis bertanya lbh lanjut kepada Pak @jokowi_do2 ttg apa yg dimaksud dgn hak veto itu. Ini bisa fatal sekali," tulisnya lagi.

Sebagaimana diketahui, dalam pasal Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Sementara ayat 3 menyatakan, Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.

Sedangkan pada ayat 5 disebutkan, Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.  [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya