Berita

indra j piliang

Soal Hak Veto Jokowi Keliru, Indra Piliang Garuk Tahi Lalat di Dagu

SABTU, 11 OKTOBER 2014 | 19:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tak ada dalam konstitusi yang menyebutkan Presiden Indonesia memiliki hak veto. Karena itu, pernyataan Presiden terpilih Joko Widodo yang akan mengeluarkan hak veto kalau UU yang disahkan DPR tidak sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara dipertanyakan.

"Di Indonesia, Pak @jokowi_do2 bicara soal hak veto. Saya terpaksa garuk2 tahi lalat di dagu. Sjk kapan presiden punya hak veto?" ungkap polikus Golkar, Indra J. Piliang melalui akun Twitter @IndraJPiliang, mempertanyakan.
 
Bekas penelisi CSIS ini mengaku di  bebarapa negara lain mengenal hak veto. Di Australia misalnya, ada hak veto Majelis Rendah melawan majelis tinggi. Sementara di Amerika Serikat hak veto dimiliki antara Presiden melawan DPR.


"Di Australia ada hak veto Majelis Rendah vs Majelis Tinggi, Pak @jokowi_do2. Di USA, antara Presiden vs DPR. Di Indonesia TIDAK ADA," tegasnya.

Namun beruntung, sambung tokoh muda yang kerap disapa IJP ini, Jokowi mengungkapkan sebelum dilantik. Tapi pernyataannya soal akan menggunakan hak veto tersebut terlalu serius kekeliruannya.

"Mhn tmn2 jurnalis bertanya lbh lanjut kepada Pak @jokowi_do2 ttg apa yg dimaksud dgn hak veto itu. Ini bisa fatal sekali," tulisnya lagi.

Sebagaimana diketahui, dalam pasal Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Sementara ayat 3 menyatakan, Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.

Sedangkan pada ayat 5 disebutkan, Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.  [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya