Berita

ilustrasi

Bisnis

PP Divestasi Tambang Minerba Tinggal Diteken Presiden SBY

SELASA, 07 OKTOBER 2014 | 09:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perusahaan tambang kon­trak karya harus siap-siap kon­traknya tidak diperpanjang. Pa­salnya, dalam Rancangan Pera­turan Pemerintah (RPP) tentang Divestasi menyebutkan kontak yang sudah habis tidak akan diperpanjang lagi.

 Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukh­yar me­ngatakan, peraturan tersebut sa­lah satunya mengatur kelanjutan ope­rasi perusahaan tambang yang ma­sa kontraknya sudah habis.

Menurut dia, dalam perpan­ja­ngan operasi perusahaan tam­bang ke depannya tidak dalam berben­tuk kontrak, tetapi Izin Usaha Pertam­bangan Khusus (IUPK).


“Kalau kontrak sudah habis ya sudah, nggak ada rezim kontrak lagi yang ada rezim izin. Kalau di­perpanjang operasinya tidak ada istilah perpanjangan kontrak, yang ada perpanjangan atau ke­lanjutan operasi. Jadi bentuk­nya adalah izin,” beber Sukhyar.

Selain mengatur perpanjangan operasi, PP tersebut mengatur soal pembagian saham (divestasi) perusahaan ke pemerintah. Be­saran pembagian saham tersebut diatur berdasarkan kegiatan per­tambangan.

Kegiatan tambang tersebut yaitu perusahaan menambang ha­rus memberikan sahamnya 51 per­sen, jika perusahaan mela­kukan pe­nambangan dan pemur­nian hanya membagi sahamnya 40 per­sen, dan jika perusahaan tambang me­la­kukan penam­bangan bawah tanah (under­ground) pembagian saham­nya 30 persen.

Plt Menteri ESDM Chairul Tanjung mengatakan penerbitan PP terkait Divestasi perusahaan tambang mineral dan batuba­ra(minerba) tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Sudah di tangan presiden. Se­mua pejabat terkait sudah paraf,” kata CT, panggilan akrab Chairul Tanjung.

Jika tidak ada halangan, PP tersebut bisa selesai sebelum ma­sa pemerintahan SBY ber­akhir. Sementara, terkait aman­demen kontrak karya perusahaan tam­bang dan batu bara, dirinya tidak akan memaksakan seluruh pe­rusahaan harus menanda­tangani sebelum 20 Oktober 2014.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya