Berita

Publika

Indonesia Mendukung Two-State Solution Dalam Konflik Israel-Palestina

JUMAT, 03 OKTOBER 2014 | 03:58 WIB

DIDEKLARASIKANNYA negara Israel 15 Mei 1948 membawa konflik di semenanjung Tepi Barat. Sebelum bangsa Yahudi beralih (kembali) ke tanah perjanjian yang dijanjikan Allah yang merupakan tanah air mereka, di tanah tersebut telah tinggal sebuah bangsa, yaitu bangsa Palestina. Ini membawa kepada konflik berkepanjangan, bahkan para ahli internasional menjuluki konflik tersebut sebagai mother of conflict atau induk dari konflik yang terjadi di muka bumi.

Berbagai resolusipun diusahakan untuk mendamaikan kedua negara. Bahkan hampir semua negara di dunia menaruh perhatian kepada konflik yang juga melibatkan beberapa negara Arab. Juga tidak sedikit yang yang menawarkan diri sebagai mediator dan mengusulkan draft resolusi untuk dibahas tiap tahunnya di dalam sidang umum PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa), termasuk negara kita Indonesia.

Jika berbicara mengenai keterlibatan Indonesia terhadap usaha kemerdekaan rakyat Palestina, Indonesia mendukung penuh kemerdekaan negara Palestina sejak zaman Presiden pertama Republik Indonesia Ir. DR. Soekarno. Dukungan penuh Republik Indonesia untuk kemerdekaan rakyat Palestina didasari oleh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tercantum di dalam pembukaan (prambule) Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) alinea pertama yang menekankan bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan penajajahan di atas dunia harus dihapuskan. Segala bangsa termasuk bangsa Palestina.


Inilah yang kemudian menjadi landasan politik luar negeri Indonesia dalam menyikapi masalah konflik antara Israel-Palestina. Hingga kini hampir dalam tiap kesempatan di sidang umum PBB Indonesia selalu menyerukan kemerdekaan bangsa Palestina, Indonesia juga menyambut baik diangkatnya status Palestina sebagai negara peninjau non-anggota dalam PBB. Meski demikian Indonesia tidak secara otomatis Indonesia menolak keberadaan negara Israel seperti pada umumnya negara-negara yang mendukung kemerdekaan Palestina.

Dalam menyikapi keberadaan kedua negara, Indonesia mendukung solusi dua negara (two state solution), seperti yang dapat kita lihat dalam paparan statement  Menteri Luar Negeri Indonesia dalam sidang umum PBB ke-67 tanggal 29 November 2014 di New York kita dapat menemukan sebuah kalimat: "We hold that Palestine’s full membership is consistent with the shared vision of a two-State solution."

Dari penggalan kalimat ini kita dapat melihat bahwa sikap negara Republik Indonesia tetap mempertahankan usulan untuk menjadikan Palestina sebagai sebagai negara anggota PBB secara penuh setara dengan negara lain, namun Indonesia juga mendukung solusi dua negara (two-State solution) yang berarti turut mengakui negara Israel sebagai sebuah negara.

Jika hingga saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia belum membuka hubungan diplomatik dengan Israel, itu bukan karena alasan masalah kedekatan religi ataupun kedekatan emotional antara warga Palestina dan warga Indonesia yang memiliki rasa persaudaraan sesama agama tertentu, meski hal tersebut merupakan salah satu faktor yang memberikan dorongan untuk tetap mengusahakan kemerdekaan rakyat Palestina melalu jalur-jalur diplomasi di PBB atau dalam forum-forum multilateral lainnya serta tetap berpegang kepada usulan menjadikan Palestina sebagai anggota penuh PBB.

Belum dibukanya hubungan diplomatik Indonesia dengan Israel lebih dikarenakan oleh konstitusi yang telah saya singgung di atas. Karena negara Israel dianggap masih menjajah rakyat Palestina dan dianggap bertentangan dengan penekanan alinea pertama UUD 45 “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa” dan “Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan”. Oleh sebab itu hubungan politik antara Indonesia dan Israel belum dibuka. Tindakan negara Israel tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. [***]

Amos Sury’el Tauruy
Mahasiswa Universitas Prof. Dr. Moestopo (beragama)

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya