Berita

Pertahanan

UU Kelautan Disetujui, Bakorkamla Resmi Jadi Bakamla

KAMIS, 02 OKTOBER 2014 | 11:50 WIB | LAPORAN:

Badan Kordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla RI) resmi menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla) terhitung sejak disetujuinya UU tentang Kelautan oleh DPR RI pada Senin (29/9) kemarin.

Bakorkamla tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Bakamla. Oleh karena itu, kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh Bakorkamla disesuaikan dengan UU tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakorkamla, Laksma Maritim Eko Susilo Hadi melalui keterangan persnya di Jakarta (Kamis (2/10),


Eko Susilo juga menyebutkan, sambil menunggu finalisasi ortala Bakamla, Bakorkamla akan terus menyempurnakan Sistem Deteksi Dini (SDD) dan Sistem Peringatan Dini (SPD) Keamanan Laut sesuai dengan amanat PerPres No.39 Tahun 2013, yang secara ekplisit dikatakan bahwa presiden menghendaki Bakamla dibentuk tahun 2014.     PerPres tentang struktur organisasi, tata kerja dan personal Bakamla ini sesuai UU Kelautan harus ditetapkan dalam waktu paling lama enam bulan.

"Maksud pembentukan Bakamla tersebut dalam adalah rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yuridiksi Indonesia," ujar Eko Hadi yang saat ini sedang mengikuti pendidikan Lemhanas PPRA ke-51.

Oleh karena itu, lanjut Eko Hadi, pasal 24 ayat 3 UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diurai lebih dalam, Bakamla merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bakamla berwenang melakukan pengejaran seketika, memberhentikan - memeriksa-menangkap-membawa-menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut dan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yuridiksi Indonesia.
 
Terkait dengan itu, Eko menambahkan, kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia ditetapkan oleh Presiden.
 
Pada saat yang sama dijelaskan pula rencana penandatanganan MOU antara China National Space Administration (CNSA) dan Bakorkamla RI terkait dengan Kerjasama Proyek Aplikasi Penginderaan Jarak Jauh Stasiun Bumi (Remote Sensing Satellite Application Ground Stations). Penandatangan kerjasama akan dilakukan di kantor Bakorkamla, Jakarta pada Senin (6/10) mendatang.[wid]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya