Berita

Pertahanan

UU Kelautan Disetujui, Bakorkamla Resmi Jadi Bakamla

KAMIS, 02 OKTOBER 2014 | 11:50 WIB | LAPORAN:

Badan Kordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla RI) resmi menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla) terhitung sejak disetujuinya UU tentang Kelautan oleh DPR RI pada Senin (29/9) kemarin.

Bakorkamla tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Bakamla. Oleh karena itu, kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh Bakorkamla disesuaikan dengan UU tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakorkamla, Laksma Maritim Eko Susilo Hadi melalui keterangan persnya di Jakarta (Kamis (2/10),

Eko Susilo juga menyebutkan, sambil menunggu finalisasi ortala Bakamla, Bakorkamla akan terus menyempurnakan Sistem Deteksi Dini (SDD) dan Sistem Peringatan Dini (SPD) Keamanan Laut sesuai dengan amanat PerPres No.39 Tahun 2013, yang secara ekplisit dikatakan bahwa presiden menghendaki Bakamla dibentuk tahun 2014.     PerPres tentang struktur organisasi, tata kerja dan personal Bakamla ini sesuai UU Kelautan harus ditetapkan dalam waktu paling lama enam bulan.

"Maksud pembentukan Bakamla tersebut dalam adalah rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yuridiksi Indonesia," ujar Eko Hadi yang saat ini sedang mengikuti pendidikan Lemhanas PPRA ke-51.

Oleh karena itu, lanjut Eko Hadi, pasal 24 ayat 3 UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diurai lebih dalam, Bakamla merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bakamla berwenang melakukan pengejaran seketika, memberhentikan - memeriksa-menangkap-membawa-menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut dan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yuridiksi Indonesia.
 
Terkait dengan itu, Eko menambahkan, kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia ditetapkan oleh Presiden.
 
Pada saat yang sama dijelaskan pula rencana penandatanganan MOU antara China National Space Administration (CNSA) dan Bakorkamla RI terkait dengan Kerjasama Proyek Aplikasi Penginderaan Jarak Jauh Stasiun Bumi (Remote Sensing Satellite Application Ground Stations). Penandatangan kerjasama akan dilakukan di kantor Bakorkamla, Jakarta pada Senin (6/10) mendatang.[wid]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

UPDATE

Aceh Selatan Terendam Banjir hingga Satu Meter

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:58

Prabowo Bertemu Elite PKS, Gerindra: Dukungan Moral Jelang Pelantikan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:39

Saham Indomie Kian Harum, IHSG Bangkit 0,54 Persen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:26

Ini Alasan Relawan Jokowi dan Prabowo Pilih Dukung Rido

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:19

Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Ukir Sejarah

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:54

Pensiun Jadi Presiden, Jokowi Bakal Tetap Rutin Kunjungi IKN

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:42

Sosialisasi Golden Visa Bidik Top Investor di Bekasi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:31

Soal Kasus Alex Marwata, Kapolda Metro: Masalah Perilaku Kode Etik yang Jadi Pidana

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:26

Kontroversi Gunung Padang: Perdebatan Panjang di Dunia Arkeolog

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:20

ASDP Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan Barbuk, KPK Absen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:17

Selengkapnya