Anggota DPR terpilih yang terjerat kasus korupsi harus segera mengundurkan diri sebagai bentuk komitmen atas pemerintahan yang bersih. Selain itu, partai politik juga dituntut memberhentikan atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap para kadernya di parlemen yang terjerat kasus korupsi
Sejalan dengan itu, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK segera melakukan proses penahanan terhadap para anggota dewan terpilih yang terjerat kasus korupsi tersebut.
Tuntutan tersebut disampaikan Aliansi Badan Eksekutif BEM seluruh Indonesia dalam unjuk rasa di depan gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10) saat pelantikan anggota DPR .
"Upaya ini adalah upaya pembersihan pemerintah atas potensi korupsi yang selama ini sangat besar karena banyak dimasuki orang-orang yang bermasalah. Aksi ini kami lakukan sebagai perlawanan atas ketidakseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi di lembaga legislatif," tegas Sabda M. Holil, Koordinator BEM se-Indonesia.
Mereka menolak para anggota Dewan yang tersangkut kasus dilantik karena anggota Dewan sudah seharusnya memiliki integritas yang tinggi sebagai wakil rakyat.
Dalam catatan mereka, merujuk rilis ICW pada 25 September 2014, terdapat ada 59 anggota dewan terpilih yang terjerat kasus korupsi, 6 orang di antaranya adalah anggota DPR RI. Menurutnya, hal ini sangat memprihatinkan.
"Citra parlemen tentunya akan tercoreng dengan keberadaan para tersangka dan terdakwa yang masuk ke dalamnya sebagai anggota dewan. Sebagai lembaga yang sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi justru akan diragukan karena di dalamnya bercokol para koruptor. Rakyat akan semakin tidak percaya kepada parlemen karena justru para koruptor seakan dengan bebasnya duduk di bangku parlemen," tandasnya.
[zul]