Pimpinan KPK menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin agar melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada tahanan koruptor.
â€Kami kecewa atas pembeÂbasÂan bersyarat sejumlah tahanan koÂÂruptor yang sudah dilakukan KeÂÂmenkumham,’’ tegas Wakil KeÂÂÂtua KPK Zulkarnaen kepada RakÂyat Merdeka.
Seperti diketahui, dalam caÂtatÂan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama pemerintahan SBY terÂcatat ada 38 koruptor yang diÂberikan pembebasan bersyarat. MeÂreka terdiri dari 31 koruptor yang ditangani KPK dan 7 korupÂtor oleh Kejaksaan.
Terpidana kasus korupsi yang terbaru mendapatkan pemÂbeÂbasÂan bersyarat adalah Hartati MurÂdaÂya dan Anggodo Widjojo.
Zulkarnaen selanjutnya meÂngaÂtakan, keputusan KemenÂkumÂham memberikan pembebasan berÂsyarat kepada terpidana koÂrupsi itu sepertinya kurang mengÂhargai jerih payah aparat penegak huÂkum dalam menangkap koÂruptor.
â€KPK susah payah menangkap setiap koruptor. Rasa kecewa tenÂtu ada. Kami sudah bekerja keras seÂjak dari proses operasional, peÂnyeÂlidikan dan penyidikan,’’ paparÂnya.
Berikut kutipan selengkapnya;Adakah unsur politis dalam pemberian remisi?Perlu pendalaman untuk meÂnyimÂpulkan itu. Bisa dilihat dari profile orangnya. Adakah disÂkriÂminasi di sana. Tidak bisa asal ngoÂmong, harus ada pendalaman dan penelitian yang memadai.
Apa yang dilakukan KPK?Kami sudah mengirimkan surat kepada Menkumham agar meÂlaÂkukan evaluasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat keÂpaÂda para setiap tahanan. Karena keÂÂjahatan korupsi merupakan keÂjahatan yang luar biasa. PerÂlaÂkuÂkannya jangan disamaratakan. Apalagi ancaman pidana terhaÂdap koruptor sangat rendah.
Kami sudah bekerja keras sejak dari proses operasional, penyeÂliÂdikÂan dan penyidikan. Bahkan saksi yang terancam keseÂlaÂmatÂannya, kami lindungi. Semuanya diÂlaÂkukan dengan biaya yang cuÂkup besar yang bersumber dari neÂgara.
Banyak anggaran negara yang tersedot dalam menaÂngaÂni kasus korupsi?Ya. Setiap orang yang diproses secara hukum bukan tanpa biaya. Anggaran negara banyak tersedot untuk pengusutan kasus korupsi.
Kan jabatan Amir SyamsudÂdin selaku Menkumham sudah mau habis?Tentu harus ada persiapannya dari sekarang. Apa yang bisa dilaÂkukan dalam waktu singkat, meÂneÂngah dan panjang. Ada perenÂcaÂnaannya, sehingga keÂjadian pemÂÂberian remisi kepada para koÂrupÂtor tidak akan mudah terjadi di masa depan.
Berarti revisi Undang-unÂdang Tipikor saÂngat mendesak?Ya. Revivi Undang-Undang TiÂpikor menÂdeÂsak dilakukan. Itu merupakan reÂview dari konvensi PBB. DeÂngan diprioritaskan reÂvisinya, maka koÂruptor disesuaiÂkan dan diperÂbeÂrat hukumannya. JangÂkauannya juga diperluas.
Selama ini, apa seimbang uang yang dikorup dengan huÂkumÂan yang diterima koruptor?Tidak. Kerugian negara tidak seÂimbang dengan apa yang disita oleh negara. Begitu juga dengan huÂkuman yang diterima koruptor. BerÂdasarkan hasil survei seÂpanÂjang 2008 sampai 2011, tuntutan yang dikabulkan oleh pengadilan hanya 44 persen. Sedangkan yang
inÂckrah hanya 4 persen.
Apakah persoalan ini akan disampaikan kepada Jokowi-JK?Belum sampai ke sana. Karena persoalan itu sudah lebih detail. KaÂmi hanya akan menyampaikan hal-hal yang pokok dan teknis saja.
Kapan KPK akan bertemu dengan Jokowi-JK?Saya belum tahu tanggal pastiÂnya. Kemungkinan dalam waktu dekat.
Kalau dengan tim Jokowi-JK?Itu juga mungkin dalam waktu dekat. Yang bertemu nanti hanya peÂjabat struktural di bidang penÂcegahan.
Kenapa?Karena yang bekerja itu meÂmang staf utama. Kalau pimpinÂan kan urusan yang strategis. Nanti jika dari hasil pertemuan memang diperlukan kehadiran pimpinan, maka kami akan hadir.
Sudah ada komunikasi deÂngan tim transisi?Komunikasi sudah jalan deÂngan baik. PerÂkemÂbangan terÂakhir, responsnya sepertinya disetujui.
Apa sih yang akan disamÂpaikan KPK?Kami ingin mengetahui buku putih yang memuat 8 agenda. SeÂjauh mana dikomunikasikan deÂngan tim transisi dengan penÂcaÂpaiÂan ke depan. ***