Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Kami Sudah Surati Menteri Amir Agar Bebas Bersyarat Koruptor Dievaluasi

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 08:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pimpinan KPK menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin agar melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada tahanan koruptor.

”Kami kecewa atas pembe­bas­an bersyarat sejumlah tahanan ko­­ruptor yang sudah dilakukan Ke­­menkumham,’’ tegas Wakil Ke­­­tua KPK Zulkarnaen kepada Rak­yat Merdeka.

Seperti diketahui, dalam ca­tat­an Indonesia Corruption Watch (ICW) selama pemerintahan SBY ter­catat ada 38 koruptor yang di­berikan pembebasan bersyarat. Me­reka terdiri dari 31 koruptor yang ditangani KPK dan 7 korup­tor oleh Kejaksaan.


Terpidana kasus korupsi yang terbaru mendapatkan pem­be­bas­an bersyarat adalah Hartati Mur­da­ya dan Anggodo Widjojo.

Zulkarnaen selanjutnya me­nga­takan, keputusan Kemen­kum­ham memberikan pembebasan ber­syarat kepada terpidana ko­rupsi itu sepertinya kurang meng­hargai jerih payah aparat penegak hu­kum dalam menangkap ko­ruptor.

”KPK susah payah menangkap setiap koruptor. Rasa kecewa ten­tu ada. Kami sudah bekerja keras se­jak dari proses operasional, pe­nye­lidikan dan penyidikan,’’ papar­nya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Adakah unsur politis dalam pemberian remisi?
Perlu pendalaman untuk me­nyim­pulkan itu. Bisa dilihat dari profile orangnya. Adakah dis­kri­minasi di sana. Tidak bisa asal ngo­mong, harus ada pendalaman dan penelitian yang memadai.

Apa yang dilakukan KPK?
Kami sudah mengirimkan surat kepada Menkumham agar me­la­kukan evaluasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat ke­pa­da para setiap tahanan. Karena ke­­jahatan korupsi merupakan ke­jahatan yang luar biasa. Per­la­ku­kannya jangan disamaratakan. Apalagi ancaman pidana terha­dap koruptor sangat rendah.

Kami sudah bekerja keras sejak dari proses operasional, penye­li­dik­an dan penyidikan. Bahkan saksi yang terancam kese­la­mat­annya, kami lindungi. Semuanya di­la­kukan dengan biaya yang cu­kup besar yang bersumber dari ne­gara.

Banyak anggaran negara yang tersedot dalam mena­nga­ni kasus korupsi?
Ya. Setiap orang yang diproses secara hukum bukan tanpa biaya. Anggaran negara banyak tersedot untuk pengusutan kasus korupsi.

Kan jabatan Amir Syamsud­din selaku Menkumham sudah mau habis?

Tentu harus ada persiapannya dari sekarang. Apa yang bisa dila­kukan dalam waktu singkat, me­ne­ngah dan panjang. Ada peren­ca­naannya, sehingga ke­jadian pem­­berian remisi kepada para ko­rup­tor tidak akan mudah terjadi di masa depan.

Berarti revisi Undang-un­dang Tipikor sa­ngat mendesak?
Ya. Revivi Undang-Undang Ti­pikor men­de­sak dilakukan. Itu merupakan re­view dari konvensi PBB. De­ngan diprioritaskan re­visinya, maka ko­ruptor disesuai­kan dan diper­be­rat hukumannya. Jang­kauannya juga diperluas.

Selama ini, apa seimbang uang yang dikorup dengan hu­kum­an yang diterima koruptor?
Tidak. Kerugian negara tidak se­imbang dengan apa yang disita oleh negara. Begitu juga dengan hu­kuman yang diterima koruptor. Ber­dasarkan hasil survei se­pan­jang 2008 sampai 2011, tuntutan yang dikabulkan oleh pengadilan hanya 44 persen. Sedangkan yang in­ckrah hanya 4 persen.

Apakah persoalan ini akan disampaikan kepada Jokowi-JK?

Belum sampai ke sana. Karena persoalan itu sudah lebih detail. Ka­mi hanya akan menyampaikan hal-hal yang pokok dan teknis saja.

Kapan KPK akan bertemu dengan Jokowi-JK?
Saya belum tahu tanggal pasti­nya. Kemungkinan dalam waktu dekat.

Kalau dengan tim Jokowi-JK?
Itu juga mungkin dalam waktu dekat. Yang bertemu nanti hanya pe­jabat struktural di bidang pen­cegahan.

Kenapa?
Karena yang bekerja itu me­mang staf utama. Kalau pimpin­an kan urusan yang strategis. Nanti jika dari hasil pertemuan memang diperlukan kehadiran pimpinan, maka kami akan hadir.

Sudah ada komunikasi de­ngan tim transisi?
Komunikasi sudah jalan de­ngan baik. Per­kem­bangan ter­akhir, responsnya sepertinya disetujui.

Apa sih yang akan disam­paikan KPK?
Kami ingin mengetahui buku putih yang memuat 8 agenda. Se­jauh mana dikomunikasikan de­ngan tim transisi dengan pen­ca­pai­an ke depan. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya