Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Politik

Dituding Beri Jalan Makzulkan Jokowi, Yusril Sebut Mahfud Berprasangka Buruk

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 09:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. RUU Pilkada selain memicu polemik di publik, juga menjadi ruang pertempuran di antara dua pendekar hukum tata negara; Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.

Mahfud menuding saran Yusril kepada SBY dan Jokowi terkait RUU Pilkada membahayakan. Bahkan, saran Yusril tersebut menjadi jalan memakzulkan Jokowi.

Menanggapi tudingan Mahfud, Yusril pun tertawa. Ia menilai tuduhan Mahfud itu berlebihan.


"Ha ha, terlalu berprasangka buruk," kata Yusril kepada lewat akun twitter @Yusrilihza_Mhd, pagi ini (Selasa, 30/9).

Senin sore kemarin di Tokyo, Jepang, Presiden SBY meminta masukan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra jalan keluar, agar pemilihan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, tidak lewat DPRD seperti hasil paripurna DPR RI.

Intinya, jelas Yusril, mengacu pada Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945 disebutkan, RUU yang sudah disetujui oleh DPR, tapi tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu 30 hari, UU lama (Pilkada langsung) tetap akan berlaku.

SBY akan meninggalkan kursi presiden pada 20 Oktober, sebelum sampai 30 hari pasca RUU Pilkada disahkan lewat voting paripurna DPR RI pada Jumat dinihari (26/9) lalu. Makanya Yusril menyarankan, SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai masa jabatannya habis.

Untuk Presiden terpilih Joko Widodo yang akan menjabat mulai 20 Oktober nanti, Yusril juga menyarankan agar Jokowi tidak tandatangani dan undangkan RUU tersebut. Alasannya, Jokowi tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Jokowi dapat mengembalikan nahkah RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi.

Menanggapi pernyataan Yusril tersebut, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara. Mahfud menilai saran Yusril tersebut sangat membahayakan kepada kelangsungan berbangsa dan bernegara.

Mahfud menjelaskan, saran Yusril itu bisa saja dikategorikan sebagai trik hukum, tapi bukan sebagai subtansi untuk jalan keluar. Ia pun menyarankan agar Jokowi tak memenuhi saran Yusril tersebut. Apabila langkah itu sampai diambil oleh Jokowi, itu akan berdampak negatif juga bagi dirinya dan bagi pemerintahannya nanti. Yaitu menjadi jalan memakzulkan Jokowi. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya