Berita

yusril ihza mahendra

Inilah Saran Yusril yang Membuat SBY dan Jokowi Kepincut

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 04:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra pada awalnya tidak mau mengungkap apa jalan keluar yang ia sampaikan kepada Presiden SBY agar pemilihan kepala daerah tetap digelar secara langsung. (Baca: Agar Tetap Pilkada Langsung, SBY Minta Masukan dari Yusril)

Namun dia akhirnya bersedia untuk membeberkan meski hanya selintas. "Baiklah saya jelaskan sedikit," jelas Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd Senin malam (29/9).

Intinya, jelas Yusril, Presiden mengacu pada Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.  Di pasal itu disebutkan, RUU yang sudah disetujui oleh DPR, tapi tidak ditanda tangani presiden dalam waktu 30 hari, UU tetap akan berlaku.


Yusril menjelaskan, tenggang waktu 30 hari bagi SBY berarti sampai tanggal 23 Oktober. "Saat itu jabatan SBY sdh berakhir," ungkapnya.

Makanya dia menyarankan, SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai masa jabatannya habis.  "Sementara Presiden baru yg menjabat mulai 20 Oktober juga tdk perlu tandatangani dan undangkan RUU tsb," imbuh Yusril.

Alasannya, Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikannya ke DPR untuk dibahas lagi. Karena itu, UU yang ada sekarang masih tetap sah dan berlaku. (Baca: Jokowi Bisa Memahami Saran dari Yusril)

"Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat," tandasnya. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya