Berita

yusril ihza mahendra

Inilah Saran Yusril yang Membuat SBY dan Jokowi Kepincut

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 04:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra pada awalnya tidak mau mengungkap apa jalan keluar yang ia sampaikan kepada Presiden SBY agar pemilihan kepala daerah tetap digelar secara langsung. (Baca: Agar Tetap Pilkada Langsung, SBY Minta Masukan dari Yusril)

Namun dia akhirnya bersedia untuk membeberkan meski hanya selintas. "Baiklah saya jelaskan sedikit," jelas Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd Senin malam (29/9).

Intinya, jelas Yusril, Presiden mengacu pada Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.  Di pasal itu disebutkan, RUU yang sudah disetujui oleh DPR, tapi tidak ditanda tangani presiden dalam waktu 30 hari, UU tetap akan berlaku.


Yusril menjelaskan, tenggang waktu 30 hari bagi SBY berarti sampai tanggal 23 Oktober. "Saat itu jabatan SBY sdh berakhir," ungkapnya.

Makanya dia menyarankan, SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai masa jabatannya habis.  "Sementara Presiden baru yg menjabat mulai 20 Oktober juga tdk perlu tandatangani dan undangkan RUU tsb," imbuh Yusril.

Alasannya, Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikannya ke DPR untuk dibahas lagi. Karena itu, UU yang ada sekarang masih tetap sah dan berlaku. (Baca: Jokowi Bisa Memahami Saran dari Yusril)

"Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat," tandasnya. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya