Berita

yusril ihza mahendra

Inilah Saran Yusril yang Membuat SBY dan Jokowi Kepincut

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 04:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra pada awalnya tidak mau mengungkap apa jalan keluar yang ia sampaikan kepada Presiden SBY agar pemilihan kepala daerah tetap digelar secara langsung. (Baca: Agar Tetap Pilkada Langsung, SBY Minta Masukan dari Yusril)

Namun dia akhirnya bersedia untuk membeberkan meski hanya selintas. "Baiklah saya jelaskan sedikit," jelas Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd Senin malam (29/9).

Intinya, jelas Yusril, Presiden mengacu pada Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.  Di pasal itu disebutkan, RUU yang sudah disetujui oleh DPR, tapi tidak ditanda tangani presiden dalam waktu 30 hari, UU tetap akan berlaku.


Yusril menjelaskan, tenggang waktu 30 hari bagi SBY berarti sampai tanggal 23 Oktober. "Saat itu jabatan SBY sdh berakhir," ungkapnya.

Makanya dia menyarankan, SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai masa jabatannya habis.  "Sementara Presiden baru yg menjabat mulai 20 Oktober juga tdk perlu tandatangani dan undangkan RUU tsb," imbuh Yusril.

Alasannya, Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikannya ke DPR untuk dibahas lagi. Karena itu, UU yang ada sekarang masih tetap sah dan berlaku. (Baca: Jokowi Bisa Memahami Saran dari Yusril)

"Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya