Berita

hamdan zoelva/net

Hamdan Zoelva Janji Segera Jawab Pertanyaan SBY

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 00:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berjanji akan memprioritaskan segera memberi jawaban atas pertanyaan Presiden SBY, mengenai langkah hukum yang bisa diambil untuk menolak putusan DPR RI yang menetapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD.

SBY sebelumnya menelepon Hamdan begitu mendarat di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, Minggu malam (28/9) waktu setempat, setelah terbang 16 jam dari Washington, AS.

SBY kembali menegaskan bahwa pilkada tidak langsung, melalui DPRD, tidak tepat dan tidak sesuai kehendak rakyat. Sebagai orang yang taat peraturan dan konstitusi, SBY akan menempuh langkah untuk menggagalkan RUU Pilkada tersebut juga secara konstitusional.


"Bagi saya ini (pilkada oleh DPRD) sebuah kemunduran. Sebelum diundangkan, saya akan terus berjuang agar undang-undang ini sesuai dengan kehendak rakyat," kata SBY.

Dalam percakapan itu, materi yang dikonsultasikan SBY kepada Hamdan adalah mengenai Undang Undang Dasar 1945 pasal 20. Pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap rancangan undang undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Kemudian pasal 3 menjelaskan bahwa jika rancangan undang undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Seperti dilansir dari laman resmi presidenri.go.id., ruang hukum inilah yang akan digunakan SBY untuk menolak pilkada oleh DPRD.

"Semangatnya, untuk menjadi undang-undang harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Jadi, hasil voting DPR tersebut tidak otomatis berlaku dan presiden tinggal setuju. Tidak begitu," tegas Kepala Negara.

Memang dalam pasal 20 tersebut juga diatur bahwa jika RUU yang sudah disetujui bersama tersebut tidak ditandatangai presiden dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi undang undang dan wajib diundangkan. Oleh karena ituah Presiden berkonsultasi dengan MK. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya