Sebagian kalangan tidak setuju pilkada langsung dengan alasan sistem ini bertentangan dengan sila keempat Pancasila. Dalam sila keempat disebut dengan jelas bahwa demokrasi Indonesia berlandaskan pada permusyawaratan/perwakilan, tidak dipilih langsung.
Di mata Letjen TNI Marinir (Pur) Nono Sampono, cara pandang ini keliru. Menurut Anggota Dewan PerÂwakilan Daerah (DPD) terÂpilih asal Maluku ini, semangat pilkada langsung sejalan dengan sila keempat Pancasila. “Tidak ada yang bertentangan. PrinsipÂnya sama,†ujar bekas Komandan Paspampres yang juga bekas kepala Basarnas ini kepada Rakyat Merdeka.
Berikut wawancara selengÂkapÂnya dengan Nono yang saat ini dijagokan menjadi ketua DPD:
Bagaimana Anda melihat sistem pilkada langsung bila dikaitkan dengan sila keempat Pancasila?Saya rasa tidak ada masalah. Tidak ada yang bertentangan dan tidak perlu dipertentangkan.
Bukankah dalam sila keemÂpat disebutkan demokrasi IndoÂnesia melalui permuÂsyaÂwaÂratan/perwakilan?Betul. Tapi harus kita lihat, dalam permusyawaratan itu juga kan menggunakan suara terÂbanyak. Yang disetujui dalam musyawarah adalah yang memÂperoleh suara terbanyak. Hanya saja tidak menggunakan voting tertutup.
Begitu juga jika dalam suatu musyawarah terjadi aklamasi. Pilihan tersebut disetujui karena kesepakatan bersama, pilihan bersama. Dalam kata lain, pilihan tersebut adalah suara terbanyak juga. Prinsipnya sama. Jadi, jaÂngan dimaknai berbeda antara peÂmilihan langsung dan sila keÂemÂpat Pancasila.
Intinya, Pancasila itu tidak menghendaki ada tirani mayoÂritas. Suara-suara yang kecil juga harus dihargai. Yang terpenting, dalam voting itu juga kita tetap menghargai suara-suara miÂnoritas.
Optimistis RUU Pilkada bisa ditetapkan dengan sistem langsung dalam paripurna DPR Kamis (25/9) nanti?Saya rasa, dengan tambahan dari Partai Demokrat yang sudah secara resmi mendukung pilkada langsung, dukungan di DPR menjadi mayoritas. Jadi, kalauÂpun harus dilaksanakan voting, sepertinya akan disetujui sistem langsung.
Ada imbauan untuk sebaÂgian dewan yang masih ingin pilkada melalui DPRD?Saya hanya mengajak, marilah kita semua melihat bahwa unÂdang-undang ini sebagai kebuÂtuhan kita bersama. Kebutuhan untuk kepentingan semua rakyat Indonesia, bukan sebagian elite saja. Undang-undang ini akan mengatur kita dalam jangka wakÂtu yang panjang. Maka, hinÂdarilah kepentingan politik seÂsaat. Mari mengutamakan keÂpentingan berÂsama untuk kemaÂjuan bangsa.
Lalu, bagaimana dengan ekses negatif pilkada langsung yang selama ini terjadi?Ekses-ekses negatif bisa diÂkuÂrangi dengan membuat aturan yang lebih ketat. Baik menyangÂkut penÂcalonan, mekanisme kamÂpanye, laporan kekayaan calon, dan juga larangan politik uang. MaÂÂÂsukan saja pengaturan terseÂbut dalam Undang-undang baru. BuÂkan malah mengubah mekaÂnisÂme dari pemilihan langsung dari ke rakyat ke pemilihan oleh elite di DPRD.
Yakin akan efektif?Buat saja aturannya. Kalau ada yang salah, melanggar, tindak tegas. Dengan ketegasan itu tentu akan mengurangi ekses negatif juga potensi konflik pasca pilkada. ***