Berita

ilustrasi

Bisnis

Kuota BBM Subsidi Over 1,62 Juta KL Pengendalian BPH Migas Dinilai Gagal

Pemerintahan Jokowi Didesak Lakukan Audit Investigasi
JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saling sindir dan menyalahkan terkait jebolnya kuota BBM subsidi.

Senior Vice President Fuel Mar­keting Pertamina Suhar­toko me­nga­takan, konsumsi BBM bersubsidi bakal over 1,62 juta kiloliter (KL) dari kuota APBN Perubahan (APBNP) 2014 sebe­sar 46 juta KL.

“Sampai akhir 2014, konsumsi diperkirakan mencapai 46,976 juta kiloliter atau berlebih 1,62 juta kiloliter,” kata Suhartoko dalam rapat dengan Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, kemarin.


Rapat itu tidak dihadi­ri Dirut Utama PT Pertamina Karen Agus­t­iawan. Alhasil, Pertamina di­pimpin Direktur Perencanaan dan Ma­najemen Risiko Perta­mi­na M Afdal Bahaudin yang ditun­juk Pelaksana Tugas Harian (Plth) Dirut. Selain Afdal dan Su­hartoko, hadir juga Direktur Umum Budi Djatmiko.

Suhartoko menyatakan, Perta­mina memprediksi kuota pre­mium habis pada 24 Desember 2014 dan solar awal Desember 2014. Sesuai Undang-Undang APBN, setelah kuota habis, ma­ka BBM dijual dengan harga non subsidi.

Dia mengatakan, jebolnya kuo­ta karena pengendalian kon­sumsi BBM subsidi dengan pe­ngitiran tidak berjalan sesuai ren­cana. Di tambah lagi, pengen­dalian BBM subsidi sesuai aturan BPH Migas juga tidak berjalan efektif. “Aki­batnya, konsumsi melebihi kuo­ta,” terang Suhartoko.

 Hal senada disampaikan Plth Di­rektur Utama Pertamina M Afdal Bahaudin. Dia mengakui, pembatasan penjualan BBM subsidi yang telah dilakukan se­lama ini gagal total.

Untuk diketahui, pemerintah melalui BPH Migas setidaknya su­dah mengeluarkan 4 kebijakan. Di antaranya melarang penjualan so­lar di Jakarta Pusat, tidak di­jualnya premium di jalan tol, mem­batasi operasional penjualan BBM subsidi di beberapa cluster serta pemotongan kuota untuk penyalur ke nelayan.

“Penyaluran BBM subsidi tak boleh over kuota. Ada inisiatif ke­menterian baik Pertamina, memastikan kuota cukup. Dari inisiatif ini muncul surat edaran BPH migas yang ada empat. Tapi ini tidak ada dampak sama se­kali,” jelas Afdal.

Menurutnya, pelarangan pen­jua­lan premium di jalan tol tidak memberikan dampak, karena masyarakat mengisi BBM sub­sidi di luar tol. Tidak ada ma­sya­rakat yang beralih menggu­nakan BBM non subsidi. Begitu juga dengan solar, banyak masya­rakat yang membeli solar di luar Ja­karta Pusat.

“Ini tidak ada dampaknya sama sekali. Tidak muncul dampak termasuk Jakarta Pusat penjualan solar subsidi, pengguna meng­gunakan dan membeli di daerah lain,” tegasnya.

Hal yang sama dengan pengen­dalian BBM subsidi di daerah cluster industri. Banyak truk tambang yang rela menginap di SPBU demi menunggu dijualnya kembali solar subsidi. Tidak ada mobil tambang yang membeli solar non subsidi.

“Truk itu antre, daripada mere­ka membayar lebih Rp 600.000, mereka memilih menunggu sam­pai menginap,” katanya.

Kepala BPH Migas Andy No­or­­saman Sommeng tak terima kebijakan pembatasan BBM sub­sidi disebut gagal total. Pihak­nya belum menerima lapo­ran evaluasi kebijakan pembata­san BBM yang sempat dijalankan.

“Menurut siapa tidak efektif? Saya belum dapat laporan berapa persennya tidak efektif. Laporkan angka dong. Kalau bilang gagal jangan kualitatif, kuantitatif dong,” pinta Sommeng.

Menurut Sommeng, kebijakan pembatasan BBM subsidi belum dicabut hingga saat ini. Belum ada perintah dari Kementerian ESDM untuk membatalkan kebijakan ini.

Sementara itu, Ekonom Uni­versitas Indonesia (UI) Muslimin Anwar mengatakan, penye­lewengan migas dapat diberantas melalui setidaknya empat langkah. Pertama, program 100 hari Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla Oktober nanti harus membeberkan mengenai data statistik kebutuhan migas secara detil.    Kedua, Pemerintahan baru harus mengumumkan atau menyosialisasikan kepada publik proses pembelian, distribusi dan penjualan migas secara transparan agar dapat dikritisi dan diawasi bersama dengan masyarakat.

 Selanjutnya, ketiga, adalah penegakan hukum harus diterap­kan bagi para pelanggar dan yang merugikan negara.  Keempat, Muslimin juga meminta Jokowi  membentuk tim audit investigatif untuk membuktikan keberadaan para penyeleweng migas ter­sebut.  Muslimin menyatakan, deng­an audit investigatif tersebut,  Jokowi bisa membuktikan di rantai mana para penyeleweng migas ini bermain sehingga bisa memutus mata rantai per­sekong­kolan tersebut. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya