Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Ketua PMHI: Tuntutan JPU Berpotensi Bebaskan Anas

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 07:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar persidangan Anas Urbaningrum, kemarin (Kamis, 18/9). Sidang yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa ini, ramai dipenuhi oleh pengunjung yang sebagian besar adalah sahabat Anas.

Anas sendiri telah mempersiapkan pledoi yang ditulis tangan setebal 80 halaman. Pledoi Anas yang tidak diberi judul itu, dibacakan langsung dihadapan persidangan dengan menghabiskan waktu sekitar 2 jam. Selain itu tim penasihat hukumnya juga membuat pledoi yang awalnya dibacakan oleh advokat senior Adnan Buyung Nasution.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, SH, MH, mengatakan kekagumannya setelah mendengar langsung pledoi Anas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.


"Luar biasa, rangkaian kata demi kata tersusun dalam kalimat-kalimat yang sistematis sehingga dapat merangkum keseluruhan permasalahan dalam perkara ini. Siapapun yang mendengar atau membaca pledoi ini, dengan cepat akan memahami bagaimana sesungguhnya permasalahan dalam perkara ini," ujar Fadli kepada redaksi, Jumat (19/9).

Jika dirangkum keseluruhan rangkain dalam proses pemeriksaan perkara, memang sudah sepantasnya JPU menuntut Anas bebas. Tapi yang terjadi justru JPU menuntut 15 tahun penjara, denda 500 juta dan uang pengganti puluhan miliar.

"Tuntutan JPU ini yang membingungkan kita, bagaimana bisa seorang terdakwa dituntut hukuman padahal dalam proses pemeriksaan perkara dalil-dalil JPU tidak didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Fadli.

Ditambahkan Fadli, dari sekitar 90 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, JPU dalam tuntutannya hanya merujuk pada kesaksian Muhammad Nazarudin. Seharusnya JPU cermat dalam menyusun dakwaan dan mengajukan tuntutan, artinya tidak perlu ragu menuntut Anas bebas jika memang berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti bersalah.

Menurut Fadli, tuntutan JPU yang tidak cermat tersebut justru berpeluang membebaskan Anas. Sekarang tergantung majelis hakimnya, apakah terpengaruh dengan tuntutan JPU itu, atau malah sebaliknya berpihak pada kebenaran dan keadilan.

"Hakim itu kan wakil Tuhan di muka bumi untuk memberikan keadilan berdasarkan kebenaran dan hati nurani, jadi kita percayakan saja kepada majelis untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tutup Fadli. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya