Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Ketua PMHI: Tuntutan JPU Berpotensi Bebaskan Anas

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 07:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar persidangan Anas Urbaningrum, kemarin (Kamis, 18/9). Sidang yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa ini, ramai dipenuhi oleh pengunjung yang sebagian besar adalah sahabat Anas.

Anas sendiri telah mempersiapkan pledoi yang ditulis tangan setebal 80 halaman. Pledoi Anas yang tidak diberi judul itu, dibacakan langsung dihadapan persidangan dengan menghabiskan waktu sekitar 2 jam. Selain itu tim penasihat hukumnya juga membuat pledoi yang awalnya dibacakan oleh advokat senior Adnan Buyung Nasution.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, SH, MH, mengatakan kekagumannya setelah mendengar langsung pledoi Anas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.


"Luar biasa, rangkaian kata demi kata tersusun dalam kalimat-kalimat yang sistematis sehingga dapat merangkum keseluruhan permasalahan dalam perkara ini. Siapapun yang mendengar atau membaca pledoi ini, dengan cepat akan memahami bagaimana sesungguhnya permasalahan dalam perkara ini," ujar Fadli kepada redaksi, Jumat (19/9).

Jika dirangkum keseluruhan rangkain dalam proses pemeriksaan perkara, memang sudah sepantasnya JPU menuntut Anas bebas. Tapi yang terjadi justru JPU menuntut 15 tahun penjara, denda 500 juta dan uang pengganti puluhan miliar.

"Tuntutan JPU ini yang membingungkan kita, bagaimana bisa seorang terdakwa dituntut hukuman padahal dalam proses pemeriksaan perkara dalil-dalil JPU tidak didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Fadli.

Ditambahkan Fadli, dari sekitar 90 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, JPU dalam tuntutannya hanya merujuk pada kesaksian Muhammad Nazarudin. Seharusnya JPU cermat dalam menyusun dakwaan dan mengajukan tuntutan, artinya tidak perlu ragu menuntut Anas bebas jika memang berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti bersalah.

Menurut Fadli, tuntutan JPU yang tidak cermat tersebut justru berpeluang membebaskan Anas. Sekarang tergantung majelis hakimnya, apakah terpengaruh dengan tuntutan JPU itu, atau malah sebaliknya berpihak pada kebenaran dan keadilan.

"Hakim itu kan wakil Tuhan di muka bumi untuk memberikan keadilan berdasarkan kebenaran dan hati nurani, jadi kita percayakan saja kepada majelis untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tutup Fadli. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya