Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Ketua PMHI: Tuntutan JPU Berpotensi Bebaskan Anas

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 07:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar persidangan Anas Urbaningrum, kemarin (Kamis, 18/9). Sidang yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa ini, ramai dipenuhi oleh pengunjung yang sebagian besar adalah sahabat Anas.

Anas sendiri telah mempersiapkan pledoi yang ditulis tangan setebal 80 halaman. Pledoi Anas yang tidak diberi judul itu, dibacakan langsung dihadapan persidangan dengan menghabiskan waktu sekitar 2 jam. Selain itu tim penasihat hukumnya juga membuat pledoi yang awalnya dibacakan oleh advokat senior Adnan Buyung Nasution.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, SH, MH, mengatakan kekagumannya setelah mendengar langsung pledoi Anas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.


"Luar biasa, rangkaian kata demi kata tersusun dalam kalimat-kalimat yang sistematis sehingga dapat merangkum keseluruhan permasalahan dalam perkara ini. Siapapun yang mendengar atau membaca pledoi ini, dengan cepat akan memahami bagaimana sesungguhnya permasalahan dalam perkara ini," ujar Fadli kepada redaksi, Jumat (19/9).

Jika dirangkum keseluruhan rangkain dalam proses pemeriksaan perkara, memang sudah sepantasnya JPU menuntut Anas bebas. Tapi yang terjadi justru JPU menuntut 15 tahun penjara, denda 500 juta dan uang pengganti puluhan miliar.

"Tuntutan JPU ini yang membingungkan kita, bagaimana bisa seorang terdakwa dituntut hukuman padahal dalam proses pemeriksaan perkara dalil-dalil JPU tidak didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Fadli.

Ditambahkan Fadli, dari sekitar 90 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, JPU dalam tuntutannya hanya merujuk pada kesaksian Muhammad Nazarudin. Seharusnya JPU cermat dalam menyusun dakwaan dan mengajukan tuntutan, artinya tidak perlu ragu menuntut Anas bebas jika memang berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti bersalah.

Menurut Fadli, tuntutan JPU yang tidak cermat tersebut justru berpeluang membebaskan Anas. Sekarang tergantung majelis hakimnya, apakah terpengaruh dengan tuntutan JPU itu, atau malah sebaliknya berpihak pada kebenaran dan keadilan.

"Hakim itu kan wakil Tuhan di muka bumi untuk memberikan keadilan berdasarkan kebenaran dan hati nurani, jadi kita percayakan saja kepada majelis untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tutup Fadli. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya