Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Ketua PMHI: Tuntutan JPU Berpotensi Bebaskan Anas

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 07:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar persidangan Anas Urbaningrum, kemarin (Kamis, 18/9). Sidang yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa ini, ramai dipenuhi oleh pengunjung yang sebagian besar adalah sahabat Anas.

Anas sendiri telah mempersiapkan pledoi yang ditulis tangan setebal 80 halaman. Pledoi Anas yang tidak diberi judul itu, dibacakan langsung dihadapan persidangan dengan menghabiskan waktu sekitar 2 jam. Selain itu tim penasihat hukumnya juga membuat pledoi yang awalnya dibacakan oleh advokat senior Adnan Buyung Nasution.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, SH, MH, mengatakan kekagumannya setelah mendengar langsung pledoi Anas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.


"Luar biasa, rangkaian kata demi kata tersusun dalam kalimat-kalimat yang sistematis sehingga dapat merangkum keseluruhan permasalahan dalam perkara ini. Siapapun yang mendengar atau membaca pledoi ini, dengan cepat akan memahami bagaimana sesungguhnya permasalahan dalam perkara ini," ujar Fadli kepada redaksi, Jumat (19/9).

Jika dirangkum keseluruhan rangkain dalam proses pemeriksaan perkara, memang sudah sepantasnya JPU menuntut Anas bebas. Tapi yang terjadi justru JPU menuntut 15 tahun penjara, denda 500 juta dan uang pengganti puluhan miliar.

"Tuntutan JPU ini yang membingungkan kita, bagaimana bisa seorang terdakwa dituntut hukuman padahal dalam proses pemeriksaan perkara dalil-dalil JPU tidak didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Fadli.

Ditambahkan Fadli, dari sekitar 90 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, JPU dalam tuntutannya hanya merujuk pada kesaksian Muhammad Nazarudin. Seharusnya JPU cermat dalam menyusun dakwaan dan mengajukan tuntutan, artinya tidak perlu ragu menuntut Anas bebas jika memang berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti bersalah.

Menurut Fadli, tuntutan JPU yang tidak cermat tersebut justru berpeluang membebaskan Anas. Sekarang tergantung majelis hakimnya, apakah terpengaruh dengan tuntutan JPU itu, atau malah sebaliknya berpihak pada kebenaran dan keadilan.

"Hakim itu kan wakil Tuhan di muka bumi untuk memberikan keadilan berdasarkan kebenaran dan hati nurani, jadi kita percayakan saja kepada majelis untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tutup Fadli. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya