Berita

faraouk muhammad

Nusantara

UU Pemda Bisa Bikin Bupati dan Walikota Tak Seenak 'Dewe'

RABU, 17 SEPTEMBER 2014 | 19:36 WIB | LAPORAN:

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang akan disahkan DPR pada 23 September 2014 mendatang, pemerintahan provinsi akan memiliki kewenangan lebih kuat terhadap bupati dan walikota di daerah.

Hal itu penting agar pemerintah kabupaten/kota dalam membuat kebijakan tidak tumpang-tindih dengan UU dan peraturan pemerintah pusat. Karena itu, kalau pemerintah kabupaten/kota tidak taat pada Gubernur, ada sanksi adminsitrasi dan hukum yang tegas.

“Jadi, politik desentralisasi ini sudah tepat atau tidak, yang jelas sudah banyak menimbulkan masalah khususnya dalam kebijakan otonomi daerah provinsi, kabupaten dan kota yang selama ini paralel-sama, maka ke depan kewenangan provinsi akan lebih kuat,” tegas anggota DPD Farouk Muhammad dalam dialog kenegaraan ‘Menata Ulang Pemerintahan Daerah’ di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (17/9).


Juga hadir sebagai pembicara Dirjen Otonomi daerah Kemendagri Djohermansjah dan pengamat politik LIPI Siti Zuhro

Menurut Farouk, selama ini ada semacam ‘kebancian’ ketidaktegasan pemerintah pusat dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya tanpa payung hukum. Seperti alokasi anggaran atau dana transfer daerah sebesar 30 persen,  alokasi anggaran untuk pembibitan petani, raskin dan sebagainya.

“Masak ngurusi 250 juta rakyat di daerah hanya 30 persen dan seharusnya diserahkan ke daerah,” ujarnya.

Semua itu, kata Farouk akibat politik pusat yang tidak tegas, sehingga banyak terjadi praktek sentralistik seperti halnya kabinet yang gemuk Jokowi-JK yang tetap mempertahankan 34 kementerian. Itu makin mempertegas bagi-bagi kekuasaan dengan koalisi pendukung Pilpres.

Kabinet gemuk itu menurut dia, secara psikologis organisasi tidak bagus, dan anggaran yang 60 persen tetap di pusat, sehingga Menteri Keuangan (Menkeu)  kerepotan dalam politik multi partai ini.

Karena itu ke depan penataan daerah harus diperbaiki lagi dan dengan RUU Pemda ini, daerah tidak mudah melakukan pemekaran karena harus  melalui uji administrasi percobaan selama 5 tahun, dan kalau bagus akan menjadi DOB (daerah otonomi baru).

"Sekarang saja sudah ada 65 DOB, dan nantinya semua harus tunduk pada pemerintah provinsi,” demikian Farouk. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya