Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Instruksi Bupati ToliToli Tentang Uji Mutu Komoditi, Resahkan Pengusaha

SABTU, 13 SEPTEMBER 2014 | 14:21 WIB | LAPORAN:

Adanya instruksi Bupati ToliToli Sulawsi Tengah tentang uji mutu komoditi sangat meresahkan sejumlah Pedagang Antar Pulau (PAP) komoditi cengkeh yang ada di Kabupaten ToliToli. Setahu mereka retribusi terhadap bahan komoditi cengkeh, maupun kopra telah dihapus pemerintah.

Direktur PT Prima Tolis ToliToli,  Robby Wijogo, yang perusahaannya bergerak di bidang perdagangan antar pulau mempertanyakan adanya instruksi Bupati ToliToli No: 188.5/0603/Diskum Kemdag tanggal 10 April 2014 tentang uji mutu komoditi termasuk salah satunya komoditi cengkeh. Menurut Robby, pungutan apapun terhadap komoditi cengkeh maupun kopra sudah sejak lama dihapuskan pemerintah,apalagi komoditi cengkeh merupakan perdagangan antar pulau.

Menurut Robby Wijogo, pihaknya selama ini membayar pajak kepada negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPH yang jumlahnya miliaran rupiah dalam melakukan perdagangan antar pulau ke Surabaya. Dengan dipungutnya lagi retribusi jasa usaha komoditi cengkeh, maka itu menjadi tumpang tindih.


"Setahu saya dulu memang ada uji mutu komoditi cengkeh sewaktu di masa Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dilakukan PT Sucofindo.Tapi anehnya saat ini muncul instruksi Bupati tentang uji mutu komoditi yang berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan Peraturan Bupati No 16 Tahun 2013 tentang wajib uji mutu komoditi,' ungkapnya kepada Rakyat Merdeka Online Sabtu (13/9).

"Saya beli cengkeh tidak hanya di ToliToli, tapi di beberapa wilayah di Indonesia dan uji mutu ini tidak ada," kata Robby Wijogo.

Instruksi Bupati ToliToli tentang uji mutu komoditi tertanggal 10 April 2014 diklaim dalam rangka pemberlakukan UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tengah 03/2012 tentang retribusi jasa usaha, serta Peraturan Bupati 16/2013 tentang wajib uji mutu komoditi dan ditindak lanjuti dengan nota kerja sama antara Gubernur Sulawesi Tengah dengan Bupati ToliToli serta kerja sama antara Dinas Koperasi,UMKM Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten ToliToli.

Instruksi Bupati ToliToli itu juga menjelaskan agar pihak terkait melakukan pembinaan dan pengawasan beberapa jenis komoditi yang akan diantarpulaukan. Komoditi harus memenuhi syarat standar mutu melalui uji mutu laboratorium yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Dan Perdagangan Kabupaten ToliToli melalui suratnya yang ditujukan kepada Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan ToliToli, meminta melakukan pengawasan setiap keluar masuk barang komoditi melalui pelabuhan Dede ToliToli dan Pelabuhan Tanjung Batu ToliToli yang akan diantarpulaukan oleh pelaku usaha. Semua diwajibkan menunjukan bukti uji mutu komoditi yang dikeluarkan oleh laboratorium Pemda Provinsi Sulawesi Tengah dalam bentu sertifikat uji mutu dan bukti pelunasan retribusi jasa usaha sesuai Perda Provinsi Sulawesi Tengah nomor 3/2012 menyangkut retribusi jasa usaha.

“Sekarang saya tanya, apakah laboratorium uji mutu di Kabupaten ToliToli itu sudah ada? Dan kalau memang sudah ada instruksi Bupati ini harus disosialisasikan dulu, bukan langsung bertindak," gugat Robby.

Sejauh ini, Kepala Dinas UMKM Dan Perdagangan Kabupaten ToliToli, Bakri Idrus, belum menjawab permintaan konfirmasi Rakyat Merdeka Online tentang uji komoditi lewat telepon selulernya maupun melalui pesan singkat. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya