Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar setuju hukuman maksimal diberikan kepada kejahatan seksual terhadap anak.
“Kalau hukumannya berat kan ada efek jera, sehingga tidak terus terjadi kekerasan seksual kepada anak,’’ tegas Linda Gumelar.
Dalam revisi UU Perlindungan Anak itu, lanjutnya, bagi pelaku kekerasan seksual dihukum pidana maksimal menjadi 20 tahun.
“Kami juga usulkan ditambah denda sebanyak Rp 5 miliar. Dengan cara seperti ini ada efek jera,’’ katanya.
Berikut kutipan selengkapnya; Revisi UU Perlindungan Anak inisiatif siapa?Perubahan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 ini adalah inisiatif DPR. Tentu peÂmerintah memberikan apresiasi dan menyambut baik inisiatif tersebut.
Kenapa menyambut baik?Kami merasakan bahwa sudah sepatutnya undang-undang ini dilakukan perubahan. Sebab, suÂdah 12 tahun tidak diubah. KeÂmudian banyak hal yang berkemÂbang di masyarakat yang belum terwadahi dalam perlindungan anak.
Bapak Presiden berharap UU Perlindungan Anak bisa mewaÂdahi kebutuhan upaya perlinÂduÂngan dan upaya tumbuh kembang anak.
Apa 19 pasal dalam undang-undang itu akan diubah seÂmuanya?Belum tahu. Saat ini masih dalam pembicaraan, dan masih dalam tahap awal. Nanti akan dibicarakan oleh tim kecil.
Siapa saja masuk dalam tim kecil itu?Dari DPR, teman-teman KoÂmisi VIII. Kalau dari pemerintah diwakilkan kepada pejabat eselon 1 dari kementerian terÂkait. Yaitu, Kementerian PemÂberdayaan Perempuan dan PerÂlindungan Anak (KPPPA), KeÂmenterian KeÂsehatan (KemenÂkes), KemenÂterian Pendidikan dan KebudaÂyaan (KemendikÂbud), KemenÂteÂrian Hukum dan Hak Asasi MaÂnusia (KemenÂkumÂham), KemenÂterian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan ApaÂratur Negara-Reformasi BiroÂkrasi (KemenÂpan-RB).
Optimistis bisa selesai di akhir jabatan?Saya berharap bisa selesai. Apalagi pemerintah dan DPR tiÂdak terlalu banyak bertenÂtangan. Tujuannya agar memberikan perlindangan terhadap anak.
Apa ada kendala? Tidak ada. Tidak ada perbeÂdaan sama sekali dari seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII DPR. Ini membuat kami terharu, karena begitu besarnya perhatian masyarakat terhadap perlinÂdungan anak.
Anda setuju dengan PeraÂturan Pemerintah (PP) Aborsi?Itu salah satu cara pemerintah melindungi korban pemerkosaan. Bukan berati melegalkan aborsi. Tapi ini menjadi pintu keluar seandainya korban tidak mampu meneruskan kehamilan karena trauma.
Apa langkah pencegaÂhannya?Bisa dicegah dari sisi budi peÂkerti terhadap penguatan pribadi anak itu sendiri. Tapi peran keluarga menjadi hal yang paling penting.
O ya, sudah ada rencana bertemu dengan tim transisi Jokowi-JK?Belum ada. Sejauh ini kami belum menjalin komunikasi dengan tim transisi. Kementerian Koordinator Kesejahteraan RakÂyat juga belum memberikan inÂformasi. Kami dalam posisi meÂnunggu. Jika diminta, kami siap memberikan data dan inÂformasi yang dibutuhkan pemeÂrintahan mendatang. ***