Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Penting, Ide Revolusi Mental Jokowi Untuk Cegah Korupsi Kepala Daerah

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2014 | 10:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebelum pilpres lalu, berbagai pihak membahas RUU Pilkada secara jernih. Tapi kini sarat dengan muatan politik.

Apalagi dua kubu berseberangan di DPR adalah pendukung Prabowo-Hatta dan pendukung Jokowi-JK dalam pilpres lalu.

Koalisi pendukung Prabowo-Hatta, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, PPP, dan PAN sepakat kepala daerah dipilih DPRD.


Sementara partai pendukung Jokowi-JK, yakni PDIP, PKB dan Partai Hanura mendukung pemilihan secara langsung, seperti yang berjalan sekarang ini.

Bekas Ketua Tim Sukses Prabowo-Hatta, Mahfud MD mengakui, kontroversi pembahasan RUU Pilkada terjadi karena adanya pergulatan politik.

“Pertarungan politik antara koalisi Merah Putih dan Indonesia Hebat pasca pelaksanaan Pilpres 2014 belum sepenuhnya usai,’’ ungkap Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka, Rabu (10/9).

Menurut Mahfud, saat dirinya menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri pernah menggelar seminar bersama untuk membahas RUU Pilkada, Januari 2012 lalu.  

“Waktu itu belum ada koalisi-koalisian, bahkan belum ada nama Jokowi maupun Prabowo sebagai capres resmi. Seminar yang dibuka oleh Menko Polhukam itu berlangsung baik, evaluasinya jernih,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa hasil seminar bersama itu?
Pendapat umum waktu itu, pilkada langsung perlu dievaluasi. Sebab, menimbulkan sejumlah masalah terhadap rakyat. Saat itu, penggagas dan pembuat Undang-undang pilkada langsung, Ryaas Rasyid menyarankan, pelaksanaan pilkada tetap dilakukan secara langsung. Tapi, kalau ada kandidat yang terbukti melakukan kecurangan, seperti money politics langsung didiskualifikasi.

Pandangan Anda, bagaimana?
Semua ada plus minusnya.
 
Bukankah terjadi kemunduran demokrasi bila kepala daerah dipilih DPRD?
Kalau kita melihat sejarah, sejak 1945 kita sering mengubah-ubah Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1947, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1957, Perpres Nomor 6 Tahun 1959, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.

Prof Ateng Syafruddin menyatakan, Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah kita terus berjalan sebagai proses eksperimentasi atau berubah-ubah sesuai aspirasi masyarakat.

Bisakah pemilihan kepala daerah melalui DPRD membuka ruang bagi profesional di luar parpol?
Bisa saja. Tergantung bagaimana undang-undang mengaturnya. Apa parpol-parpol itu mau baik atau tidak.

Sebagian kalangan berpandangan, jika  kepala daerah dipilih DPRD, ruang korupsi dan politik oligarki semakin subur, ini bagaimana?
Potensi adanya politik uang, bisa ada pada pilkada langsung maupun tidak langsung. Persoalan sebenarnya adalah mental curang dan mental korup para politisi kita. Ini yang harus diatasi.

Seperti saya katakan tadi, semua ada plus minusnya. Soal utamanya, mental korup yang sudah begitu buruk. Apa pun pilihannya, masalah utama itulah yang harus dipagari. Ide revolusi mental Jokowi, sangat penting untuk mencegah korupsi kepala daerah.

Terkait hirarki kekuasaan dan koordinasi antar pejabat daerah, lebih efektif dipilih DPRD atau langsung oleh rakyat?
Soal koordinasi, tidak ada kaitan langsung dengan itu. Dipilih langsung atau tidak, tekanan pada desentralisasi, dekonsentrasi, dan perbantuannya bisa diatur secara sama.

Apa harapan Anda terhadap RUU Pilkada?
Mudah-mudahan DPR dan pemerintah bisa memilih opsi terbaik. Aspirasi dan pendapat rakyat ditimbang secara jernih. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya