Berita

ilustrasi

Wawancara

WAWANCARA

Sahala Siahaan: Kami Mendukung DPR Agar Segera Sahkan RUU Advokat

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2014 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kongres Advokat Indonesia (KAI) berharap DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. Pasalnya, para advokat menginginkan profesi yang bebas dan mandiri namun tetap bertanggung jawab.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI Sahala Siahaan menegaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan pembentukannya yaitu profesi advokat yang bebas dan mandiri untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu diganti dengan undang-undang yang baru. Makanya kami mendukung DPR untuk mensahkan RUU Advokat,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Menurut Sahala, seiring dinamika organisasi profesi, pelaksanaan Undang-Undang Advokat menimbulkan berbagai pertanyaan baik di lingkup advokat maupun di masyarakat mengenai pengaturan organisasi advokat dan profesi itu sendiri.

Hal itu ditunjukkan dengan adanya permohonan uji materiil
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa sih urgensinya perubahan Undang-Undang Advokat?
Komunitas advokat sebenarnya menyambut baik keluarnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun dalam perjalanannya ada dinamika yang terjadi. Hal itu dapat dilihat dari pelaksanaan pasal 32 yang memerintahkan dalam waktu paling lambat dua tahun setelah berlakunya undang-undang, Organisasi Advokat telah terbentuk.

Kemudian terbentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berdasarkan Akta Notaris yang dihadiri oleh perwakilan 8 Organisasi Advokat, seperti Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Yang menjadi masalah, pembentukan Peradi bukan melalui Musyawarah Nasional/Kongres Advokat. Hal itu yang membuat terbentuknya Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 30 Mei 2008.

Berarti KAI kumpulan orang-orang yang tak mendukung Peradi?
Begini, eksistensi dari organisasi tersebut kan tetap ada hingga saat ini. Artinya Undang-Undang Advokat yang menghendaki profesi Advokat berada di bawah naungan satu organisasi tidak sesuai dengan kehendak para advokat yang sampai saat ini menghendaki adanya kebebasan untuk berada pada organisasi advokat yang sesuai dengan visi misi mereka masing-masing.

Hal itu menunjukkan sistem single bar, yang dikehendaki oleh Undang-Undang Advokat memang tidak sesuai dengan kehendak para advokat. Padahal undang-undang itu seharusnya mampu menghimpun dan melindungi kehendak mereka.

Jadi cocoknya apa?
Nah, dalam rangka meminimalisir polemik yang muncul terkait organisasi advokat yang diakui di Indonesia, maka semua aspirasi para advokat yang menghendaki kebebasan dalam berorganisasi, maka sistem multi bar, merupakan sistem yang ideal untuk berlaku di Indonesia. Jadi, semua organisasi advokat yang ada saat ini tetap diakui keberadaannya dan advokat berhak membentuk organisasi baru yang tentu saja telah memenuhi persyaratan.

KAI memang punya usulan apa dalam RUU Advokat?
Amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu dilakukan bukan unt2uk kepentingan organisasi advokat, namun semata hanya untuk kepentingan advokat Indonesia sendiri. Para advokat yang secara de facto menghendaki organisasi dengan sistem multi bar juga tidak berarti organisasi berhak melaksanakan tugas dan fungsinya secara bebas tanpa pengaturan yang jelas. Tetap perlu dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai pembuat kebijakan, pengaturan, mekanisme pengawasan dan penegakan Kode etik advokat tunggal. Pengawasan advokat dilakukan oleh organisasi advokat masing-masing untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penegakan kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan dan Majelis Kehormatan. Dewan Kehormatan dibentuk oleh organisasi advokat masing-masing, yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik pada tingkat pertama.

Sedangkan Majelis Kehormatan dibentuk oleh DAN yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik di tingkat banding yang putusannya bersifat final dan mengikat. Dalam hal ini, tentu saja diperlukan pembentukan Kode Etik tunggal agar terwujudnya keselarasan tata cara berperilaku dan pedoman dalam menjalankan profesi advokat, sehingga DAN diberi tugas pula dalam menyusun kode etik tunggal tersebut.

Selain itu, usulannya apalagi?
Kami ada banyak usulan. Misalnya, dalam Pasal 11 Ayat 2 RUU Advokat disebutkan salinan surat keputusan pengangkatan advokat disampaikan oleh organisasi advokat kepada Mahkamah Agung (MA) dan Menteri dalam jangka waktu lima hari kerja, dan Pasal 12 Ayat 3 disebutkan pengambilan sumpah atau janji dibuatkan berita acara oleh organisasi advokat yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan menteri.

Saya berpendapat salinan surat keputusan pengangkatan advokat tidak perlu disampaikan oleh organisasi advokat kepada Mahkamah Agung dan menteri serta salinan berita acara sumpah tersebut juga tidak perlu lagi disampaikan kepada Mahkamah Agung dan menteri. Sebab, advokat dan organisasinya adalah mandiri sehingga yang tepat adalah salinan surat keputusan pengangkatan advokat serta berita acara sumpah cukup disampaikan kepada DAN. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya