Berita

Steven Halim/net

Hukum

Terancam Dihukum, Notaris Ini Bersurat ke MA

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2014 | 10:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Theresia Pontoh yang berprofesi sebagai Notaris/PPAT tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan yang ditangani Polda Papua menempuh jalur hukum dengan mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Theresia, Steven Halim mengatakan surat yang dikirim ke MA dengan nomor No: 03/9/SHL/2014 ditujukan kepada Wakil Ketua MA Bidang Judisial, Ketua Muda Pidana MA dan Ketua Muda Pengawas MA. Surat ini dilayangkan agar Theresia Pontoh dapat diberikan penangguhan penahanan. Pasalnya, permohonan mereka di majelis hakim PN Jayapura tidak dikabulkan.

Melalui siaran persnya, Alumni Universitas Surabaya (Ubaya) ini menerangkan, tim penasehat hukum mengkritisi alasan permohonan penangguhan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Jayapura, karena jelas, tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, karena faktanya 2 sertifikat telah disita penyidik.


"Tidak mungkin klien kami melarikan diri, klien kami berprofesi Notaris/PPAT yang notabene memiliki alamat rumah dan kantor yang jelas," ungkapnya.

Menurut Steven Halim, pengaduan ke MA juga diharapkan, agar MA melakukan kontrol proses persidangan sehingga kliennya dapat diperiksa dan diadili secara fair berdasarkan normatif yang berlaku.

Sebelumnya, Theresia Pontoh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan akta jual beli tanah dengan tuduhan penipuan dan pengelapan (Pasal 372 jo 374 KUHP) oleh penyidik Polda Papua di Jayapura.

Kasus ini berawal dari adanya laporan pada 9 Juli 2013, yang melaporkan notaris Theresia Pontoh karena dampak dari batalnya jual beli tanah antara Rudi Doomputra selaku calon pembeli dan Hengki Dawir selaku pemilik tanah. Dengan akte pembuatan akte jual beli tanah SHM Nomor 02298 seluas 3.780 meter dan Nomor SHM 02229 seluas 7.424 meter, yang berlokasi di Jayapura.

Saat itu, menurut Steven Halim, persyaratan jual beli tanah belum terpenuhi karena tidak ada bukti PBB. Sehingga, Notaris Theresia Pontoh menangguhkan jual beli tanah tersebut dengan memberi tanda terima kepada Rudi Doomputra selaku calon pembeli. Namun ternyata oleh pemilik tanah jual beli tersebut dibatalkan. Sementara, sertifikat tanah dikembalikan kepada pemiliknya Hengki Dawir melalui vonis Van Dading (perdamaian) dengan Nomor 56/Pdt.G/2010/PN Jayapura.

"Jelas sudah benar prosedur dari klien kami bahwa sertifikat kembali kepada pemilik asalnya karena jual beli batal," ujar Steven Halim.

Oleh karena itu, hal ini dianggap aneh karena penyidik menetapkan tersangka atas dasar laporan tersebut. Padahal, lanjut Steven, notaris Theresia Pontoh telah bekerja sesuai Peraturan Jabatan Notaris dan PPAT yang diperjelas dengan pasal 50 KUHP yakni pejabat yang bekerja sesuai aturan tidak bisa dipidana.  Hal tersebut juga didukung Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan Surat Keterangan Nomor 49/P P-IPP AT/XI/2013 tertanggal 20 November 2013 yang menegaskan bahwa Notaris Theresia Ponto telah bekerja dengan benar. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya