Berita

pbb

Nusantara

DPP PBB: Pemecatan Zulkarnain Dunda Cacat Humum

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2014 | 08:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Abdurahman Tarjo menyebutkan bahwa para Teradu, Ketua dan empat Anggota KPU Kota Gorontalo, tidak mengkonfirmasi kepada DPP terkait status Pengadu, Zulkarnain Dunda, caleg DPRD Kota Gorontalo dari PBB. Dia menyebutkan bahwa Pengadu masih sah menjadi anggota PBB.

Untuk diketahui, Zulkarnain Dunda mengadukan KPU Kota Gorontalo karena tidak menetapkannya sebagai anggota legislatif. KPU malah mengganti Alhabsyi yang juga satu partai dengannya. Padahal perolehan suara Alhabsy hanya 565 suara, sedangkan Zulkarnain 733 suara. Para teradu beralasan bahwa Pengadu telah dipecat dari keanggotaan PBB. Dasar Teradu, SK DPC PBB Kota Gorontalo No. SK.PKCGT/007/2014 tanggal 4 Mei. Selain itu, BK Wilayah PBB telah menetapkan bahwa SK Pemberhentian yang dikeluarkan DPC PBB telah berkekuatan hukum tetap karena Pengadu tidak melakukan upaya banding.

Abdurahman Tarjo menjelaskan bahwa pemecatan seseorang dari keanggotaan PBB itu tidaklah mudah. Yaitu, melalui mekanisme rapat harian di tingkat DPC. Kemudian, hasil rapat itu bisa mengeluarkan putusan, seperti peringatan tertulis hingga tiga kali. Bila sudah menetapkan tiga kali, lalu DPC merekomendasikan ke Badan Kehormatan (mahkamah partai) sesuai tingkatannya.      


"Pada tahun 2013, Saudara Zulkarnain Dunda wakil ketua DPC PPP. Pada tahun 2014, telah diangkat menjadi wakil sekretaris jenderal PBB. Ini artinya, putusan berlaku adalah putusan yang paling terakhir, sebagai wakil ketua sekjen," katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Tarjo seperti rilis dari Humas DKPP, bila ada permasalahan yang terjadi pada Pengadu, seharusnya diproses oleh Badan Kehormatan pusat bukan di BK cabang.

"Dengan demikian, putusan DPC itu cacat hukum. Di samping itu, Teradu pun tidak pernah ada konfirmasi ke DPP. Ada beberapa kasus yang menimpa PBB seperti ini di sejumlah daerah. Namun KPU-nya konfirmasi kepada kami. Hanya KPU Gorontalo saja yang tidak mengonfirmasi," terangnya.

Ketua DPC PBB Kota Gorontalo Ali Azhar mengatakan kewenangan pemecatan itu ada di DPC. Dia mengacu ke Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB. Pasal 6 ayat 3 menyebutkan bahwa pemecatan dari kepengurusan dilakukan oleh pengurus setingkat di atasnya. Tetapi menyangkut keanggotaan termasuk ketua umum sekalipun ada di tingkat DPC. Karena, semua keanggotaan teregistrasi di DPC. “Pasal 6 ayat 6, pemberhentian dari keanggotaan itu dilakukan di tingkat cabang melalui Badan Kehormatan Cabang. Tetapi surat keputusannya dikeluarkan oleh DPC,” kata saksi yang dihadirkan oleh Teradu itu.    

Ketua DPW PBB Gorontalo Sarwan Laduhu membenarkan adanya surat pemecatan Zulkarnain Dunda. Pemecatannya pun sudah dianggap final karena tidak ada surat keberatan dari pihak Pengadu. “Saudara Zulkarnain hanya mengajukan surat pengaduan, bukan keberatan. Kami menanggap beda antara surat pengaduan sama surat keberatan,” tutupnya saat menjelaskan sebagai saksi dari pihak Teradu. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya