Akibat KPU Kota Gorontalo tidak melantik caleg DPRD Kota Gorontalo dari Partai Bulan Bintang (PBB) Zulkarnain M Dunda, Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo, Thaib Saleh, Abdullah Mansyur, Asni Abubakar, Jusrin Kadir, Nurul Syamsu Panna diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagai pengadu, Panwaslu Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud, Wakil Ketua DPC PBB Kota Gorontalo, dan Zulkarnain M Dunda, prinsipal. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan empat anggota majelis Siti Haslina Said, Maspa Mantulangi, Jasin Tuloli, Sastro Wantu.
Masalah ini muncul berawal dari kebijakan KPU setempat yang tidak melantik Zulkarnain Dunda sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo. KPU malah membuat keputusan penggantian atas nama Alhabsyi yang juga satu partai dengan Pengadu. Padahal perolehan suara Alhabsy hanya 565 suara, sementara Zulkarnain 733 suara.
"KPU hanya berdasarkan keputusan DPC PBB Kota Gorontalo yang memecat Pengadu, sementara surat dari DPP PBB telah menganulir dan membatalkan surat DPC PBB Kota Gorontalo. Isi surat dari DPP itu menyatakan SK DPC PBB tidak sah," kata Zulkarnain Dunda.
Menurut para Teradu dalam jawaban tertulis, pihaknya memutuskan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu di antaranya pasal 220 ayat 1 poin c yang menyatakan bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Pasal 52 ayat 6a menyebutkan bahwa dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota yang tidak memenuhi syarat sebagai mana dimaksud dalam pasal 50 ayat 1 huruf c menempuh upaya hukum, penggantian calon dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata N Syamsu Panna saat membacakan, seperti rilis yang dikirim DKPP.
Dia menambahkan, bila terjadi perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 50. Dalam Pasal 52 ayat 6a menyebutkan bahwa calon terpilih yang tidak memenuhi syarat sebagai mana pasal 50 ayat 1 huruf c menempuh upaya hukum, penggantian calon dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum.
“Kami berpendapat bahwa Pengadu telah diberhentikan oleh DPC PBB Kota Gorontalo dari keanggotaannya. Hal ini dibuktikan dengan SK DPC PBB Kota Gorontalo No. SK.PKCGT/007/2014 tanggal 4 Mei. Selain itu, BK Wilayah telah menetapkan bahwa SK Pemberhentian yang dikeluarkan DPC PBB telah berkekuatan hukum tetap karena Pengadu tidak melakukan upaya banding," tutupnya.
[rus]