Hanya dalam kurun sepekan, jajaran Polresta Tasikmalaya meringkus 12 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, sabu-sabu dan obat obatan. Salah satu dari pelaku diantaranya ibu rumah tangga yang biasa jualan sayuran di pasar.
Ke-12 pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Tasikmalaya di beberapa tempat berbeda. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 400 gram, 4 ons ganja kering, 0,25 gram sabu sabu dan 26 butir pil Domolid serta 8 butir pil Alprozolam.
Penangkapan bermula ketika polisi mendapat informasi warga yang mencurigai salah seorang pemuda berinisial TAP (28) warga Kampung Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Menurut Kapolresta Tasikmalaya AKBP Noffan Widyayoko, TAP membawa bungkusan di area eks terminal Cilembang. Takut buruan kabur polisi langsung menyergapnya. Ternyata bungkusan tersebut berisi daun ganja kering seberat 5 gram. Dari pelaku TAP, muncul nama YAW (46) warga Kampung Tawang Kulon, Tawangsari Tawang.
Ganja berasal dari AGS (52), warga Perum Situ Gede Indah, Mangkubumi. Polisi mengepung rumah AGS. Tanpa perlawanan dia ditangkap dengan barang bukti tiga paket ganja kering dalam kertas koran yang disimpan dalam kantong plastik hitam dengan berat sekitar 20 gram.
Dikatakan Kapolresta, untuk pengungkapan sabu sabu polisi awalnya menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial Dian (27). Dia yang penjualan sayuran di Pasar Induk Cikurubuk ini warga Kampung Gunung Cijulang Tuguraja Cihideung. Dari balik bra yang dipakenya, polisi mengamankan satu paket sabu sabu seberat 0,05 gram. Dalam melakukan pengembangan, polisi sempat mengalami kesulitas untuk mengungkap lebih jauh karena pelaku bungkam.
Menurut pelaku Dian, sabu sabu dibeli dari seseorang warga Bandung. Dirinya sengaja mengkonsumsi sabu sabu untuk menambah stamina. Setelah Dian ketangkap polisi berhasil membekuk DEN (27) warga Jalan Gunung Karikil, Tuguraja Kecamatan Cihideung. Dari tangan DEN ini petugas menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,05 gram yang dikemas dalam kertas bekas bungkus rokok. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap AND (34) dengan barang bukti 40 gram ganja kering.
"Dari pelaku kita akan terus melakukan pengembangan karena di wilayah Tasikmalaya penyebaran barang-barang terlarang diduga kuat masih banyak beredar," kata Kapolresta.
[dem]