Berita

Junaedi/rmol

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Target Penambahan 1 Juta Pekerja Informal Tahun 2014

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 00:11 WIB | LAPORAN:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan penambahan 1 juta pekerja informal di tahun 2014. Sampai bulan September 2014 tercatat sebanyak 700 ribu pekerja informal yang terdiri dari pedagang pasar, sopir angkot, nelayan  terlindungi sistem jaminan sosial, disamping 14 juta lebih pekerja  formal yang bekerja di pabrik-pabrik dan perusahaan.

"Saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan baik  pekerja formal dan informal  mencapai 15,1 juta.  Dalam 5 tahun kedepan atau tepatnya tahun 2018, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menargetkan  melindungi 40 juta pekerja lebih," kata Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga  BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi ketika memberi sambutan launching program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah/sektor informal di Pasar Beringharjo, Yogjakarta (Rabu, 10/9).

Menurut Junaedi, untuk memenuhi target 40 juta kepesertaan tenaga kerja formal dan informal, BPJS Ketenagakerjaan telah meluaskan  pembukaan kanal layanan melalui kantor cabang  dan  1.102 service point yang dilaksanakan bekerjasama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Disamping itu,  BPJS Ketenagakerjaan pun memperkenalkan cara baru pendaftaran dan pembayaran iuran melalui channel alternatif berupa Payment Point Online Bank (PPOB) meningkatkan  kepesertaan pekerja informal.


Saat ini, melalui pembukaan PPOB yang melakukan jemput bola ke pasar-pasar, para pedagang pasar tidak perlu mendatangi loket BPJS Ketenagakerjaan, tapi dilayani di tempat-tempat tertentu  dan pendaftaran secara elektronik,  dengan besar iuran Rp 19.000/bulan  untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Para pekerja pun dapat menambah ikut serta dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran  5,7 persen/bulan dari penghasilan dengan imbal hasil di atas bunga bank.

"Kendala utama meningkatkan kepesertaan, bagaimana melakukan edukasi masyarakat bahwa jaminan sosial merupakan hak seluruh warganegara untuk menghindari risiko sosial yang mungkin timbul," terangnya.

Karena itu, Junaedi  pun memberikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melaksanakan edukasi masyarakat terhadap jaminan sosial.  

Adapun  terkait pemberian manfaat tambahan bagi  pekerja informal yang ikut sistem jaminan sosial, Junaedi mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan pemerintah. Namun prinsipnya, tidak ada pembedaan pekerja formal maupun informal, sepanjang memenuhi ketaatan pembayaran iuran dan ketentuan lain. Pemberian manfaat bagi peserta sebelumnya diberikan dalam bentuk bea siswa bagi anak-anak pekerja dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.    

Sedang terkait keluhan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Malioboro, Rudiarto tentang  pembatasan umur mengikuti BPJS Ketenagakerjaan 55 tahun, mengingat banyak pekerja sektor informal khsusnya pedagang pasar di Malioboro, Yogjakarta, pensiunan PNS sehingga rata-rata berumur di atas 55 tahun, Junaedi mengatakan dinamika yang berkembang di masyarakat akan dikaji untuk disampaikan sebagai usulan.

"Kalau sekarang kepesertaan tidak bisa lebih dari 55 tahun, karena PP mengatur demikian. Tapi, bisa saja karena perkembangan tingkat harapan hidup yang  makin baik di masyarakat, maka ke depan batasan usia peserta Jamsostek lebih dari 55 tahun," kata Junaedi.

Dalam kesempatan itu, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pohon untuk penghijauan kawasan Jalan Maliboro dan sejumlah peralatan kebersihan dan keamanan bagi petugas setempat.   

Sementara itu, mewakili Walikota Yogjakarta, Asisten Pemerintahan Umum Pemkot Yogjakarta, MK Pontjowiswi mengungkapkan, pemerintahan kota Yogjakarta, telah mengeluarkan edaran bagi seluruh stake holder, terutama Apindo, serikat pekerja dan para pengusaha yang berdomisili di kota Yogjakarta agar seluruh pekerja di wilayah hukum kotamadya Yogjakarta  dilindungi  dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Surat edaran sudah dibuat Pak Walikota yang akan diberlakukan di seluruh wilayah kotamadya Yogjakarta," terangnya. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya