Berita

Junaedi/rmol

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Target Penambahan 1 Juta Pekerja Informal Tahun 2014

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 00:11 WIB | LAPORAN:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan penambahan 1 juta pekerja informal di tahun 2014. Sampai bulan September 2014 tercatat sebanyak 700 ribu pekerja informal yang terdiri dari pedagang pasar, sopir angkot, nelayan  terlindungi sistem jaminan sosial, disamping 14 juta lebih pekerja  formal yang bekerja di pabrik-pabrik dan perusahaan.

"Saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan baik  pekerja formal dan informal  mencapai 15,1 juta.  Dalam 5 tahun kedepan atau tepatnya tahun 2018, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menargetkan  melindungi 40 juta pekerja lebih," kata Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga  BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi ketika memberi sambutan launching program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah/sektor informal di Pasar Beringharjo, Yogjakarta (Rabu, 10/9).

Menurut Junaedi, untuk memenuhi target 40 juta kepesertaan tenaga kerja formal dan informal, BPJS Ketenagakerjaan telah meluaskan  pembukaan kanal layanan melalui kantor cabang  dan  1.102 service point yang dilaksanakan bekerjasama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Disamping itu,  BPJS Ketenagakerjaan pun memperkenalkan cara baru pendaftaran dan pembayaran iuran melalui channel alternatif berupa Payment Point Online Bank (PPOB) meningkatkan  kepesertaan pekerja informal.


Saat ini, melalui pembukaan PPOB yang melakukan jemput bola ke pasar-pasar, para pedagang pasar tidak perlu mendatangi loket BPJS Ketenagakerjaan, tapi dilayani di tempat-tempat tertentu  dan pendaftaran secara elektronik,  dengan besar iuran Rp 19.000/bulan  untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Para pekerja pun dapat menambah ikut serta dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran  5,7 persen/bulan dari penghasilan dengan imbal hasil di atas bunga bank.

"Kendala utama meningkatkan kepesertaan, bagaimana melakukan edukasi masyarakat bahwa jaminan sosial merupakan hak seluruh warganegara untuk menghindari risiko sosial yang mungkin timbul," terangnya.

Karena itu, Junaedi  pun memberikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melaksanakan edukasi masyarakat terhadap jaminan sosial.  

Adapun  terkait pemberian manfaat tambahan bagi  pekerja informal yang ikut sistem jaminan sosial, Junaedi mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan pemerintah. Namun prinsipnya, tidak ada pembedaan pekerja formal maupun informal, sepanjang memenuhi ketaatan pembayaran iuran dan ketentuan lain. Pemberian manfaat bagi peserta sebelumnya diberikan dalam bentuk bea siswa bagi anak-anak pekerja dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.    

Sedang terkait keluhan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Malioboro, Rudiarto tentang  pembatasan umur mengikuti BPJS Ketenagakerjaan 55 tahun, mengingat banyak pekerja sektor informal khsusnya pedagang pasar di Malioboro, Yogjakarta, pensiunan PNS sehingga rata-rata berumur di atas 55 tahun, Junaedi mengatakan dinamika yang berkembang di masyarakat akan dikaji untuk disampaikan sebagai usulan.

"Kalau sekarang kepesertaan tidak bisa lebih dari 55 tahun, karena PP mengatur demikian. Tapi, bisa saja karena perkembangan tingkat harapan hidup yang  makin baik di masyarakat, maka ke depan batasan usia peserta Jamsostek lebih dari 55 tahun," kata Junaedi.

Dalam kesempatan itu, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pohon untuk penghijauan kawasan Jalan Maliboro dan sejumlah peralatan kebersihan dan keamanan bagi petugas setempat.   

Sementara itu, mewakili Walikota Yogjakarta, Asisten Pemerintahan Umum Pemkot Yogjakarta, MK Pontjowiswi mengungkapkan, pemerintahan kota Yogjakarta, telah mengeluarkan edaran bagi seluruh stake holder, terutama Apindo, serikat pekerja dan para pengusaha yang berdomisili di kota Yogjakarta agar seluruh pekerja di wilayah hukum kotamadya Yogjakarta  dilindungi  dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Surat edaran sudah dibuat Pak Walikota yang akan diberlakukan di seluruh wilayah kotamadya Yogjakarta," terangnya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya