Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan penambahan 1 juta pekerja informal di tahun 2014. Sampai bulan September 2014 tercatat sebanyak 700 ribu pekerja informal yang terdiri dari pedagang pasar, sopir angkot, nelayan terlindungi sistem jaminan sosial, disamping 14 juta lebih pekerja formal yang bekerja di pabrik-pabrik dan perusahaan.
"Saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja formal dan informal mencapai 15,1 juta. Dalam 5 tahun kedepan atau tepatnya tahun 2018, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menargetkan melindungi 40 juta pekerja lebih," kata Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi ketika memberi sambutan launching program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah/sektor informal di Pasar Beringharjo, Yogjakarta (Rabu, 10/9).
Menurut Junaedi, untuk memenuhi target 40 juta kepesertaan tenaga kerja formal dan informal, BPJS Ketenagakerjaan telah meluaskan pembukaan kanal layanan melalui kantor cabang dan 1.102 service point yang dilaksanakan bekerjasama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaan pun memperkenalkan cara baru pendaftaran dan pembayaran iuran melalui channel alternatif berupa Payment Point Online Bank (PPOB) meningkatkan kepesertaan pekerja informal.
Saat ini, melalui pembukaan PPOB yang melakukan jemput bola ke pasar-pasar, para pedagang pasar tidak perlu mendatangi loket BPJS Ketenagakerjaan, tapi dilayani di tempat-tempat tertentu dan pendaftaran secara elektronik, dengan besar iuran Rp 19.000/bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Para pekerja pun dapat menambah ikut serta dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran 5,7 persen/bulan dari penghasilan dengan imbal hasil di atas bunga bank.
"Kendala utama meningkatkan kepesertaan, bagaimana melakukan edukasi masyarakat bahwa jaminan sosial merupakan hak seluruh warganegara untuk menghindari risiko sosial yang mungkin timbul," terangnya.
Karena itu, Junaedi pun memberikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melaksanakan edukasi masyarakat terhadap jaminan sosial.
Adapun terkait pemberian manfaat tambahan bagi pekerja informal yang ikut sistem jaminan sosial, Junaedi mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan pemerintah. Namun prinsipnya, tidak ada pembedaan pekerja formal maupun informal, sepanjang memenuhi ketaatan pembayaran iuran dan ketentuan lain. Pemberian manfaat bagi peserta sebelumnya diberikan dalam bentuk bea siswa bagi anak-anak pekerja dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sedang terkait keluhan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Malioboro, Rudiarto tentang pembatasan umur mengikuti BPJS Ketenagakerjaan 55 tahun, mengingat banyak pekerja sektor informal khsusnya pedagang pasar di Malioboro, Yogjakarta, pensiunan PNS sehingga rata-rata berumur di atas 55 tahun, Junaedi mengatakan dinamika yang berkembang di masyarakat akan dikaji untuk disampaikan sebagai usulan.
"Kalau sekarang kepesertaan tidak bisa lebih dari 55 tahun, karena PP mengatur demikian. Tapi, bisa saja karena perkembangan tingkat harapan hidup yang makin baik di masyarakat, maka ke depan batasan usia peserta Jamsostek lebih dari 55 tahun," kata Junaedi.
Dalam kesempatan itu, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi memberikan
Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pohon untuk penghijauan kawasan Jalan Maliboro dan sejumlah peralatan kebersihan dan keamanan bagi petugas setempat.
Sementara itu, mewakili Walikota Yogjakarta, Asisten Pemerintahan Umum Pemkot Yogjakarta, MK Pontjowiswi mengungkapkan, pemerintahan kota Yogjakarta, telah mengeluarkan edaran bagi seluruh
stake holder, terutama Apindo, serikat pekerja dan para pengusaha yang berdomisili di kota Yogjakarta agar seluruh pekerja di wilayah hukum kotamadya Yogjakarta dilindungi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Surat edaran sudah dibuat Pak Walikota yang akan diberlakukan di seluruh wilayah kotamadya Yogjakarta," terangnya.
[dem]