Berita

Olahraga

GeNAM Tagih Janji Ahok Berantas Miras di Ibukota

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2014 | 12:29 WIB | LAPORAN:

Komunitas masyarakat yang menamakan diri Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Chapter Jakarta menagih janji Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau disapa Ahok untuk segera mengeluarkan aturan yang melarang minimarket, supermarket, cafe, warung dan tempat-tempat lainnya di wilayah ibukota, menjual miras kepada anak dan remaja.

"September 2013 lalu, saat beraudiensi dengan pak Ahok, kami dijanjikan akan ada aturan yang melarang miras dijual kepada orang di bawah 21 tahun di Jakarta. Tapi hingga sekarang janji itu belum terealisasi padahal sudah hampir setahun," kata Ketua Umum GeNAM Fahira Idris melalui rilis, Minggu (7/9).

Menurut Fahira saat deklarasi GeNAM Chapter Jakarta, penjualan miras di Jakarta sudah luar biasa bebasnya. Siapa saja, kapan saja, dan di mana saja miras bebas diperjualbelikan.


"Hampir semua mini market  di Jakarta, seenaknya menjual miras kepada siapa saja. Bahkan kepada anak SMP sekalipun. Untuk itu, kita mendesak Pak Ahok merealisasikan janjinya," pinta perempuan yang juga anggota DPD terpilih Dapil DKI Jakarta ini.

Fahira menambahkan, berdasar pantauan relawan Genam di lapangan, peredaran miras di Jakarta sudah tidak lagi mengindahkan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan menjual miras di hotel, bar, dan restoran. Aturan lain yang juga dilanggar adalah Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 serta Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.

"Kota Jakarta adalah salah satu dari banyak daerah di Indonesia yang belum punya Perda Miras. Ketiadaan Perda Miras inilah yang menjadi salah satu sebab bebasnya peredaran miras," tegasnya.

Beberapa daerah, kata Fahira, yang sudah punya Perda Miras seperti Bandung, Depok, Tangerang dan Balikpapan, mini market hingga warung di daerah tersebut tidak berani lagi menjual miras karena ada sanksi denda hingga pidana jika melanggar.

"Makanya, untuk jangka pendek ini, SK Gubernur harus segera keluar, sembari mendesak DPRD Jakarta untuk segera membahas Perda Miras," kata Fahira.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya