Berita

Olahraga

GeNAM Tagih Janji Ahok Berantas Miras di Ibukota

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2014 | 12:29 WIB | LAPORAN:

Komunitas masyarakat yang menamakan diri Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Chapter Jakarta menagih janji Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau disapa Ahok untuk segera mengeluarkan aturan yang melarang minimarket, supermarket, cafe, warung dan tempat-tempat lainnya di wilayah ibukota, menjual miras kepada anak dan remaja.

"September 2013 lalu, saat beraudiensi dengan pak Ahok, kami dijanjikan akan ada aturan yang melarang miras dijual kepada orang di bawah 21 tahun di Jakarta. Tapi hingga sekarang janji itu belum terealisasi padahal sudah hampir setahun," kata Ketua Umum GeNAM Fahira Idris melalui rilis, Minggu (7/9).

Menurut Fahira saat deklarasi GeNAM Chapter Jakarta, penjualan miras di Jakarta sudah luar biasa bebasnya. Siapa saja, kapan saja, dan di mana saja miras bebas diperjualbelikan.


"Hampir semua mini market  di Jakarta, seenaknya menjual miras kepada siapa saja. Bahkan kepada anak SMP sekalipun. Untuk itu, kita mendesak Pak Ahok merealisasikan janjinya," pinta perempuan yang juga anggota DPD terpilih Dapil DKI Jakarta ini.

Fahira menambahkan, berdasar pantauan relawan Genam di lapangan, peredaran miras di Jakarta sudah tidak lagi mengindahkan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan menjual miras di hotel, bar, dan restoran. Aturan lain yang juga dilanggar adalah Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 serta Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.

"Kota Jakarta adalah salah satu dari banyak daerah di Indonesia yang belum punya Perda Miras. Ketiadaan Perda Miras inilah yang menjadi salah satu sebab bebasnya peredaran miras," tegasnya.

Beberapa daerah, kata Fahira, yang sudah punya Perda Miras seperti Bandung, Depok, Tangerang dan Balikpapan, mini market hingga warung di daerah tersebut tidak berani lagi menjual miras karena ada sanksi denda hingga pidana jika melanggar.

"Makanya, untuk jangka pendek ini, SK Gubernur harus segera keluar, sembari mendesak DPRD Jakarta untuk segera membahas Perda Miras," kata Fahira.[wid]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya