Berita

Husni Kamil Manik

Wawancara

WAWANCARA

Husni Kamil Manik: Demokrat Yang Berwenang Batalkan Pelantikan Jero Wacik Jadi Anggota DPR

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2014 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya wewenang membatalkan Jero Wacik menjadi anggota DPR periode 2014-2019 setelah ditetapkan menjadi tersangka.

“Yang mempunyai wewenang mencabut keanggotaan itu hanya partai politik yang mengusung. Yaitu Partai Demokrat,’’ kata Ketua KPU Husni Kamil  Manik, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu (3/9, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Kementerian ESDM  pada 2011-2013.


Jero Wacik terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019  dari Partai Demokrat yang akan dilantik 1 Oktober mendatang.

Husni Kamil Manik selanjutnya mengatakan, jika Partai Demokrat tidak bersedia menukar Jero Wacik dengan kader lain, tentu pihaknya tidak bisa membatalkan pelantikannya.

“Kami tidak bisa mencabut keanggotaannya dari DPR.Sebab, tidak ada kewenangan seperti itu. Kewenangan kami sangat terbatas,” tuturnya.
 
Berikut kutipan selengkapnya;

KPK menyatakan seorantg tersangka tidak patut untuk dilantik menjadi anggota DPR, ini bagaimana?
Siapa pun bebas saja untuk berkomentar. Tapi wilayah etis atau tidak etis itu bukan kewenangan KPU. Kami hanya menjalankan pedoman yang ada di dalam perundang-undangan. Kami mematuhi semua aturan yang ada di situ.

Bagaimana kalau Partai Demokrat tidak mau mengganti Jero Wacik?
Untuk mengganti Jero Wacik sebagai anggota dewan terpilih hanya dapat dilakukan partai politik pengusungnya.Sebab, yang berurusan langsung dengan KPU secara formal adalah partai.

Jika ada keinginan untuk mengganti anggota DPR terpilih, silakan berurusan dengan partai pengusung. Kemudian disampaikan ke KPU sebelum tanggal pelantikan agar orang itu tidak jadi dilantik.

Apa KPU tidak bisa proaktif agar yang menjadi tersangka tidak dilantik menjadi anggota DPR?
KPU tidak masuk dalam ranah itu. Kami hanya mengesahkan kemenangan anggota DPR dan melakukan pelantikan.

Peraturan yang ada saat ini memang hanya memberikan kewenangan kepada  partai pengusung untuk membatalkan pelantikan anggotanya di parlemen.
    
Akankah KPU membuat kebijakan baru agar bisa membatalkan pelantikan anggota yang tersangkut hukum?
Dalam membuat kebijakan, KPU tidak bisa seenaknya sendiri. Tapi harus bekerja sama dengan DPR dan pemerintah. Sebab, mereka yang akan mengesahkan segala kebijakan yang akan dijalankan KPU. Termasuk kebijakan mengenai pelantikan anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum.

Bagaimana dengan anggota DPR terpilih yang dipecat Partai Golkar?
Untuk anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, saat ini mereka (Agus Gumiwang dan Nusron Wahid) sedang menempuh jalur hukum dan memperkarakan persoalan ini di pengadilan.

Selama proses kedudukan mereka di partai masih dalam sengketa, maka KPU tidak boleh membatalkan pelantikan mereka. Kader Partai Golkar itu mempunyai hak untuk dilantik menjadi anggota DPR.

Undang-undang Pemilu mewajibkan anggota DPR harus tergabung dalam partai, ini bagaimana?
Ya, memang seperti itu. Karena status mereka di partai juga belum jelas. Masih ada dua kemungkinan.

Dikeluarkan dari partai, atau tidak jadi dikeluarkan jika gugatan mereka dikabulkan. Lagipula belum ada keputusan yang menyatakan mereka tidak punya partai. Kami memantau prosesnya sambil berjalan.

Bukankah pimpinan Partai Golkar sudah meminta mereka diganti?
Seperti saya bilang tadi, selama proses kedudukan mereka di partai masih dalam sengketa, maka KPU tidak boleh membatalkan pelantikan mereka.

Kalau gugatan mereka tidak dikabulkan?

Ya, kembali lagi kepada kewenangan partai. Mereka yang akan megajukan nama pengganti dari yang sebelumnya. KPU tidak bisa merekomendasikan kepada partai untuk mencari penggantinya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya