Berita

Husni Kamil Manik

Wawancara

WAWANCARA

Husni Kamil Manik: Demokrat Yang Berwenang Batalkan Pelantikan Jero Wacik Jadi Anggota DPR

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2014 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya wewenang membatalkan Jero Wacik menjadi anggota DPR periode 2014-2019 setelah ditetapkan menjadi tersangka.

“Yang mempunyai wewenang mencabut keanggotaan itu hanya partai politik yang mengusung. Yaitu Partai Demokrat,’’ kata Ketua KPU Husni Kamil  Manik, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu (3/9, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Kementerian ESDM  pada 2011-2013.


Jero Wacik terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019  dari Partai Demokrat yang akan dilantik 1 Oktober mendatang.

Husni Kamil Manik selanjutnya mengatakan, jika Partai Demokrat tidak bersedia menukar Jero Wacik dengan kader lain, tentu pihaknya tidak bisa membatalkan pelantikannya.

“Kami tidak bisa mencabut keanggotaannya dari DPR.Sebab, tidak ada kewenangan seperti itu. Kewenangan kami sangat terbatas,” tuturnya.
 
Berikut kutipan selengkapnya;

KPK menyatakan seorantg tersangka tidak patut untuk dilantik menjadi anggota DPR, ini bagaimana?
Siapa pun bebas saja untuk berkomentar. Tapi wilayah etis atau tidak etis itu bukan kewenangan KPU. Kami hanya menjalankan pedoman yang ada di dalam perundang-undangan. Kami mematuhi semua aturan yang ada di situ.

Bagaimana kalau Partai Demokrat tidak mau mengganti Jero Wacik?
Untuk mengganti Jero Wacik sebagai anggota dewan terpilih hanya dapat dilakukan partai politik pengusungnya.Sebab, yang berurusan langsung dengan KPU secara formal adalah partai.

Jika ada keinginan untuk mengganti anggota DPR terpilih, silakan berurusan dengan partai pengusung. Kemudian disampaikan ke KPU sebelum tanggal pelantikan agar orang itu tidak jadi dilantik.

Apa KPU tidak bisa proaktif agar yang menjadi tersangka tidak dilantik menjadi anggota DPR?
KPU tidak masuk dalam ranah itu. Kami hanya mengesahkan kemenangan anggota DPR dan melakukan pelantikan.

Peraturan yang ada saat ini memang hanya memberikan kewenangan kepada  partai pengusung untuk membatalkan pelantikan anggotanya di parlemen.
    
Akankah KPU membuat kebijakan baru agar bisa membatalkan pelantikan anggota yang tersangkut hukum?
Dalam membuat kebijakan, KPU tidak bisa seenaknya sendiri. Tapi harus bekerja sama dengan DPR dan pemerintah. Sebab, mereka yang akan mengesahkan segala kebijakan yang akan dijalankan KPU. Termasuk kebijakan mengenai pelantikan anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum.

Bagaimana dengan anggota DPR terpilih yang dipecat Partai Golkar?
Untuk anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, saat ini mereka (Agus Gumiwang dan Nusron Wahid) sedang menempuh jalur hukum dan memperkarakan persoalan ini di pengadilan.

Selama proses kedudukan mereka di partai masih dalam sengketa, maka KPU tidak boleh membatalkan pelantikan mereka. Kader Partai Golkar itu mempunyai hak untuk dilantik menjadi anggota DPR.

Undang-undang Pemilu mewajibkan anggota DPR harus tergabung dalam partai, ini bagaimana?
Ya, memang seperti itu. Karena status mereka di partai juga belum jelas. Masih ada dua kemungkinan.

Dikeluarkan dari partai, atau tidak jadi dikeluarkan jika gugatan mereka dikabulkan. Lagipula belum ada keputusan yang menyatakan mereka tidak punya partai. Kami memantau prosesnya sambil berjalan.

Bukankah pimpinan Partai Golkar sudah meminta mereka diganti?
Seperti saya bilang tadi, selama proses kedudukan mereka di partai masih dalam sengketa, maka KPU tidak boleh membatalkan pelantikan mereka.

Kalau gugatan mereka tidak dikabulkan?

Ya, kembali lagi kepada kewenangan partai. Mereka yang akan megajukan nama pengganti dari yang sebelumnya. KPU tidak bisa merekomendasikan kepada partai untuk mencari penggantinya. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya