Berita

Husni Kamil Manik

Wawancara

WAWANCARA

Husni Kamil Manik: Demokrat Yang Berwenang Batalkan Pelantikan Jero Wacik Jadi Anggota DPR

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2014 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya wewenang membatalkan Jero Wacik menjadi anggota DPR periode 2014-2019 setelah ditetapkan menjadi tersangka.

“Yang mempunyai wewenang mencabut keanggotaan itu hanya partai politik yang mengusung. Yaitu Partai Demokrat,’’ kata Ketua KPU Husni Kamil  Manik, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu (3/9, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Kementerian ESDM  pada 2011-2013.


Jero Wacik terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019  dari Partai Demokrat yang akan dilantik 1 Oktober mendatang.

Husni Kamil Manik selanjutnya mengatakan, jika Partai Demokrat tidak bersedia menukar Jero Wacik dengan kader lain, tentu pihaknya tidak bisa membatalkan pelantikannya.

“Kami tidak bisa mencabut keanggotaannya dari DPR.Sebab, tidak ada kewenangan seperti itu. Kewenangan kami sangat terbatas,” tuturnya.
 
Berikut kutipan selengkapnya;

KPK menyatakan seorantg tersangka tidak patut untuk dilantik menjadi anggota DPR, ini bagaimana?
Siapa pun bebas saja untuk berkomentar. Tapi wilayah etis atau tidak etis itu bukan kewenangan KPU. Kami hanya menjalankan pedoman yang ada di dalam perundang-undangan. Kami mematuhi semua aturan yang ada di situ.

Bagaimana kalau Partai Demokrat tidak mau mengganti Jero Wacik?
Untuk mengganti Jero Wacik sebagai anggota dewan terpilih hanya dapat dilakukan partai politik pengusungnya.Sebab, yang berurusan langsung dengan KPU secara formal adalah partai.

Jika ada keinginan untuk mengganti anggota DPR terpilih, silakan berurusan dengan partai pengusung. Kemudian disampaikan ke KPU sebelum tanggal pelantikan agar orang itu tidak jadi dilantik.

Apa KPU tidak bisa proaktif agar yang menjadi tersangka tidak dilantik menjadi anggota DPR?
KPU tidak masuk dalam ranah itu. Kami hanya mengesahkan kemenangan anggota DPR dan melakukan pelantikan.

Peraturan yang ada saat ini memang hanya memberikan kewenangan kepada  partai pengusung untuk membatalkan pelantikan anggotanya di parlemen.
    
Akankah KPU membuat kebijakan baru agar bisa membatalkan pelantikan anggota yang tersangkut hukum?
Dalam membuat kebijakan, KPU tidak bisa seenaknya sendiri. Tapi harus bekerja sama dengan DPR dan pemerintah. Sebab, mereka yang akan mengesahkan segala kebijakan yang akan dijalankan KPU. Termasuk kebijakan mengenai pelantikan anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum.

Bagaimana dengan anggota DPR terpilih yang dipecat Partai Golkar?
Untuk anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, saat ini mereka (Agus Gumiwang dan Nusron Wahid) sedang menempuh jalur hukum dan memperkarakan persoalan ini di pengadilan.

Selama proses kedudukan mereka di partai masih dalam sengketa, maka KPU tidak boleh membatalkan pelantikan mereka. Kader Partai Golkar itu mempunyai hak untuk dilantik menjadi anggota DPR.

Undang-undang Pemilu mewajibkan anggota DPR harus tergabung dalam partai, ini bagaimana?
Ya, memang seperti itu. Karena status mereka di partai juga belum jelas. Masih ada dua kemungkinan.

Dikeluarkan dari partai, atau tidak jadi dikeluarkan jika gugatan mereka dikabulkan. Lagipula belum ada keputusan yang menyatakan mereka tidak punya partai. Kami memantau prosesnya sambil berjalan.

Bukankah pimpinan Partai Golkar sudah meminta mereka diganti?
Seperti saya bilang tadi, selama proses kedudukan mereka di partai masih dalam sengketa, maka KPU tidak boleh membatalkan pelantikan mereka.

Kalau gugatan mereka tidak dikabulkan?

Ya, kembali lagi kepada kewenangan partai. Mereka yang akan megajukan nama pengganti dari yang sebelumnya. KPU tidak bisa merekomendasikan kepada partai untuk mencari penggantinya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya