Berita

Husni Kamil Manik

Wawancara

WAWANCARA

Husni Kamil Manik: Demokrat Yang Berwenang Batalkan Pelantikan Jero Wacik Jadi Anggota DPR

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2014 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya wewenang membatalkan Jero Wacik menjadi anggota DPR periode 2014-2019 setelah ditetapkan menjadi tersangka.

“Yang mempunyai wewenang mencabut keanggotaan itu hanya partai politik yang mengusung. Yaitu Partai Demokrat,’’ kata Ketua KPU Husni Kamil  Manik, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu (3/9, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Kementerian ESDM  pada 2011-2013.


Jero Wacik terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019  dari Partai Demokrat yang akan dilantik 1 Oktober mendatang.

Husni Kamil Manik selanjutnya mengatakan, jika Partai Demokrat tidak bersedia menukar Jero Wacik dengan kader lain, tentu pihaknya tidak bisa membatalkan pelantikannya.

“Kami tidak bisa mencabut keanggotaannya dari DPR.Sebab, tidak ada kewenangan seperti itu. Kewenangan kami sangat terbatas,” tuturnya.
 
Berikut kutipan selengkapnya;

KPK menyatakan seorantg tersangka tidak patut untuk dilantik menjadi anggota DPR, ini bagaimana?
Siapa pun bebas saja untuk berkomentar. Tapi wilayah etis atau tidak etis itu bukan kewenangan KPU. Kami hanya menjalankan pedoman yang ada di dalam perundang-undangan. Kami mematuhi semua aturan yang ada di situ.

Bagaimana kalau Partai Demokrat tidak mau mengganti Jero Wacik?
Untuk mengganti Jero Wacik sebagai anggota dewan terpilih hanya dapat dilakukan partai politik pengusungnya.Sebab, yang berurusan langsung dengan KPU secara formal adalah partai.

Jika ada keinginan untuk mengganti anggota DPR terpilih, silakan berurusan dengan partai pengusung. Kemudian disampaikan ke KPU sebelum tanggal pelantikan agar orang itu tidak jadi dilantik.

Apa KPU tidak bisa proaktif agar yang menjadi tersangka tidak dilantik menjadi anggota DPR?
KPU tidak masuk dalam ranah itu. Kami hanya mengesahkan kemenangan anggota DPR dan melakukan pelantikan.

Peraturan yang ada saat ini memang hanya memberikan kewenangan kepada  partai pengusung untuk membatalkan pelantikan anggotanya di parlemen.
    
Akankah KPU membuat kebijakan baru agar bisa membatalkan pelantikan anggota yang tersangkut hukum?
Dalam membuat kebijakan, KPU tidak bisa seenaknya sendiri. Tapi harus bekerja sama dengan DPR dan pemerintah. Sebab, mereka yang akan mengesahkan segala kebijakan yang akan dijalankan KPU. Termasuk kebijakan mengenai pelantikan anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum.

Bagaimana dengan anggota DPR terpilih yang dipecat Partai Golkar?
Untuk anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, saat ini mereka (Agus Gumiwang dan Nusron Wahid) sedang menempuh jalur hukum dan memperkarakan persoalan ini di pengadilan.

Selama proses kedudukan mereka di partai masih dalam sengketa, maka KPU tidak boleh membatalkan pelantikan mereka. Kader Partai Golkar itu mempunyai hak untuk dilantik menjadi anggota DPR.

Undang-undang Pemilu mewajibkan anggota DPR harus tergabung dalam partai, ini bagaimana?
Ya, memang seperti itu. Karena status mereka di partai juga belum jelas. Masih ada dua kemungkinan.

Dikeluarkan dari partai, atau tidak jadi dikeluarkan jika gugatan mereka dikabulkan. Lagipula belum ada keputusan yang menyatakan mereka tidak punya partai. Kami memantau prosesnya sambil berjalan.

Bukankah pimpinan Partai Golkar sudah meminta mereka diganti?
Seperti saya bilang tadi, selama proses kedudukan mereka di partai masih dalam sengketa, maka KPU tidak boleh membatalkan pelantikan mereka.

Kalau gugatan mereka tidak dikabulkan?

Ya, kembali lagi kepada kewenangan partai. Mereka yang akan megajukan nama pengganti dari yang sebelumnya. KPU tidak bisa merekomendasikan kepada partai untuk mencari penggantinya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya