Partai Demokrat mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Bupati/Walikota dipilih oleh DPRD sebagi reprensetasi dari suara masyarakat. DPRD sebagai wakil yang dipilih secara langsung bisa menjadi penyalur aspirasi masyarakat tentang siapa pemimpin yang diharapkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, menjelaskan, Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Wakil Walikota tidak dipilih dalam satu paket dengan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menghindari
ketidakharmonisan dalam menjalankan roda pemerintahan. Ketidakharmonisan dalam penyelengaraan pemerintahan hanya akan menyengsarakan masyarakat.
"Wewenang Gubernur dan Bupati/Walikota terpilih untuk menenentukan wakilnya, akan menjadi pondasi bagi kepemimpinan kuat dan stabil," kata Khatibul dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (5/9).
"Wewenang Gubernur dan Bupati/Walikota terpilih untuk menenentukan wakilnya, akan menjadi pondasi bagi kepemimpinan kuat dan stabil," kata Khatibul dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (5/9).
Dalam hal penetuan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, lanjut Khatibul, kepala daerah terpilih mengajukan tiga orang nama sebagai calon wakil yang dipilih dari PNS/Non-PNS, kemudian diajukan kepada Presiden melalui mendagri untuk ditetapkan salah satunya.
Dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 : "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis".
Menurut Khatibul, di pasal itu, tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa pilkada harus dilaksanakan secara langsung, melainkan menyatakan dipilih secara demokratis. Dengan begitu, baik langsung atau tidak langsung merupakan persoalan teknis yang sama sekali tidak mengurangi makna dari demokratis itu sendiri.
"Dalam praktek penyelenggaraan pilkada langsung selama ini, hampir tidak ada pilkada yang tidak melahirkan masalah, mulai dari ketegangan sosial, kerusuhan, sampai berujung pada meja pengadilan MK. Hampir semua tahapan melahirkan ketegangan dan kerawanan baik sosial maupun politik. Belum lagi praktek money politic yang mereduksi nilai-nilai moral di tengah masyarakat. Dengan begitu, pilkada langsung lebih banyak mudrotnya di banding manfaatnya," beber Khatibul.
Dari segi biaya, sambung Khatibul, begitu besar beban yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan pilkada, baik untuk penyelenggara KPU, Bawaslu atau Panwaslu, biaya pengamanan, maupun biaya yang dikeluarkan para calon.
"Dalam perjalanan calon terpilih dalam pilkada langsung, sering kali ketika menjabat banyak terjadi ketidakharmonisan antara Gubernur dengan Wakil Gubernur, Bupati dengan Wakil Bupati, dan Walikota dengan wakil Walikota. Kedua-duanya sama-sama merasa dipilih secara langsung, di saat yang sama afiliasi partai berbeda," demikian Khatibul.
[rus]