DPR perlu merubah paradigma penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) agar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bisa tercapai pada periode 2014-2019.
“Paradigma pembuatan legislasi harus diubah agar target Prolegnas tercapai,†kata Ketua Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi, Fadel Muhammad, kepada Rakyat Merdeka.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) saat ini telah menawarkan arsitektur kabinet baru. Sementara DPR belum mendapatkan gambaran apa yang akan dilakukan, khususnya yang menyangkut regulasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Makanya gambaran dari paradigma baru legislasi itu dibutuhkan agar anggota DPR terpilih tahu apa yang harus dilakukan ke depan,†papar bekas Gubernur Gorontalo itu.
Berikut kutipan selengkapnya: Paradigma baru apa yang Anda tawarkan?Saya merasa perlu membuat dan menerapkan paradigma baru dalam regulasi di lembaga legislatif ke depan. Saya mau menerapkan better regulation yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Ini akan dibahas di LAN, Rabu (3/9).
Apa perlunya paradigma baru dalam regulasi itu?Itu semua karena DPR yang menjadi lembaga legislasi dianggap beberapa kalangan belum memuaskan yang diukur dari tidak tercapainya target prolegnas di periode 2009-2014.
Selain itu, terdapatnya pertentangan antara peraturan daerah (perda), undang-undang, bahkan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Akibatnya banyak perda dan undang-undang yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apa karena itu saja?Oh, bukan itu saja. Sekarang ini banyak peraturan perundang-undangan yang perlu dievaluasi agar tidak terjadi peraturan yang berlebihan, sehingga merugikan rakyat. Padahal, peraturan itu dibuat untuk kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan bagi rakyat.
Paradigma better regulation itu bagaimana?Itu adalah paradigma regulasi yang 10 tahun terakhir ini berkembang di dunia terutama di Eropa dan negara-negara Skandinavia. Dulu di Indonesia ada istilah deregulasi yang justru cenderung lebih liberal.
Gerakan better regulation di dunia telah dimulai sekitar tahun 2000-an. Bahkan di Inggris sudah dimulai sejak 1997, sebagai pengganti pendekatan deregulasi yang digunakan dalam kurun waktu 1985-1997. Deregulasi seolah-oleh mengatakan bahwa regulasi tidak dibutuhkan, padahal regulasi yang baik dibutuhkan oleh negara.
Better regulation menghapuskan berbagai macam peraturan yang berlebihan, regulasi dibuat bila self regulation tidak dapat menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Itu sebabnya better regulation ada dan diterapkan di Indonesia.
Apa prinsip-prinsip untuk jalankan better regulation itu?Beberapa prinsip penting dalam menjalankan better regulation.
Pertama, regulator perlu melakukan intervensi bila diperlukan, secara terukur dan terbatas atau biasa disebut proporsional.
Kedua, regulasi dalam sistim better regulation ini dapat dipertanggungjawabkan atau akuntabel.
Ketiga, perlu kesinambungan dalam peraturan maupun pelaksanaannya atau disebut konsisten. Karena undang-undang di periode sekarang ini terbanyak dari undang-undang sektoral. Misalnya kementerian membuat undang-undang. Lembaga lainnya juga membuat undang-undang, sehingga saling bertabrakan.
Keempat, prinsip transparan juga ada di sistim better regulation, sehingga publik tahu mengenai undang-undang yang dibuat. Kelima, dalam better regulation harus ada target yang jelas mengenai undang-undang yang dibuat, termasuk target capaian yang diinginkan. Tentunya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Sekarang ini pembuatan legislasi tidak baik? Menurut beberapa pakar administrasi pembuatan undang-undang yang sekarang ini banyak yang tumpang tindih atau bersifat sektoral. Maka perlu dibenahi.
Apa dengan better regulation undang-undang kita tidak tumpang tindih dan Prolegnas bisa tercapai?Tentu dengan sistim ini itu bisa lebih diatur, sekarang ini kan sifatnya sektoral. Tapi secara keseluruhan dari 331 RUU dalam Prolegnas 2010-2014 DPR yang berhasil diselesaikan baru 106 RUU atau 32,02 persennya saja.
Sejauhmana better regulation bisa diimplementasikan?Di Indonesia penerapannya tentu harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Aturan yang dibuat tentu juga harus berdasarkan atas prinsip kebebasan, keadilan dan solidaritas. Maka kita harus buat falsafah undang-undang agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik, sehingga memberikan kebebasan sekaligus memberikan peran negara dalam melakukan intervensi secara terbatas, khususnya untuk hal-hal yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan membantu yang lemah.
Apa langkah pertama yang Anda lakukan nanti di DPR?Melakukan evaluasi menyeluruh dalam penyusunan regulasi yang baik sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Kini saatnya DPR baru memberikan warna sejarah untuk kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. ***