Kapolri Jenderal Sutarman meminta semua pihak bersabar menunggu tujuh hari mengenai hasil pemeriksaan Polisi Malaysia terhadap dua anggota Polri, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap.
“Kalau pemeriksaannya masih memerlukan perpanjangan wakÂtu, ditambah tujuh hari lagi menÂjadi 14 hari,†ujar Sutarman di Jakarta, kemarin.
Menurut orang pertama di Polri itu, dua anggotanya yang ditangÂkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Sarawak itu beÂÂÂlum tentu terkait jaringan narkoba.
Setelah nanti selesai pemerikÂsaan, lanjutnya, akan diketahui terlibat atau tidaknya dua anggota Polda Kalbar itu dengan tersangÂka Chusi, warga negara Filipina yang membawa barang bukti berupa 3,1 kilogram sabu yang diÂtangkap di Bandara InternasioÂnal Kuala Lumpur.
Berikut kutipan selengkapnya;Bagaimana kalau terbukti?Kalau ada kaitannya, kami menghormati hukum yang berlaÂku. Silakan anggota kami diproÂses secara hukum. Kami masih menunggu tujuh hari. Karena itu menurut Undang-Undang (UU) yang berlaku di Malaysia. ApaÂbila tujuh hari masih di perlukan tambahan pemeriksaan maka bisa diberikan tujuh tambahan lagi, sehingga maksimal 14 hari. SeÂtelah itu baru nanti akan dipuÂtuskan.
Yang jelas kedua anggota PolÂda Kalbar itu saat ditangkap daÂlam keadaan tidak membawa baÂrang bukti. Selain itu, hasil tes urin keduanya pun dinyatakan tiÂdak mengandung narkotika.
Apa tindakan hukum Polri terhadap kedua anggotanya itu?Yang jelas bepergian atau berÂtugas keluar negeri tanda izin dari pimpinan merupakan tindakan yang ilegal. Itu salah, melanggar disiplin, maupun kode etik. Maka lihat perkembangan nanti saja.
Apa yang akan dilakukan Polri kalau terbukti keduanya terlibat jaringan narkoba?Kami menghormati hukum yang berlaku di negara Malaysia itu. Sama ketika kami memerikÂsa orang asing yang melakukan peÂlanggaran pidana di IndoneÂsia. KeÂmudian, itu diproeses, tentu kiÂta akan melakukan upaÂya-upaya.
Kami melihat barbuk (barang bukti) yang bersangkutan itu jauh. Yaitu di Kuching dan Kuala Lumpur. Kami akan membentuk tim advokasi dengan kedutaan luar negeri.
Narkoba masih bisa masuk lewat perbatasan, komentar Anda?Polri sudah melakukan pemeÂtaan begitu luas. Begitu banyak yang ditangkap Polri dan dihuÂkum mati. Dari aspek hukum, sudah keras dan tegas sekali.
Lembaga Pemasyarakaatan (LaÂpas) sudah 60 persen dihuni peÂlaku narkoba. Dari aspek peneÂgakan hukum, Polri sudah luar biasa. Tapi saya kira penegakan hukum yang paling efektif itu adalah mencegah supaya tidak ada yang melanggar hukum.
Bagaimana cara Polri untuk mencegah narkoba?Persoalan ini merupakan tugas Polri dan seluruh instansi yang terkait. Karena Polri mempunyai fungsi pencegahan. Coba cek di lapas, yang penuh sesak itu dari narÂkoba. Artinya penegakan huÂkum itu jalan.
Kemudian yang dihukum mati juga sudah banyak. Tapi, itu tidak menimbulkan efek jera. Karena Narkoba masih maÂsuk dan terus masuk. Sebab, deÂmand dan konÂsumen itu masih memÂbutuhkan. Itu yang harus diÂpuÂtus agar indonesia tidak menÂjadi pasar narkoba.
Belakangan ini banyak mobil ‘bodong’ mewah keliaÂran di jalan raya, komentar Anda?Mobil-mobil yang beredar di jalan yang jelas harus ada surat dan pelat kendaraan. Tapi, mobi itu legal atau tidak, tentunya ada urusan lain. Bagaimana cara maÂsuknya, ke pabean, sehingga bisa masuk ke Indonesia.
Apa kendaraan tersebut sudah terdaftar di kepolisian?Sudah terdaftarkan mendapatÂkan nomor plat nomor. Ini masih dalam proses penyelidikan. KenÂÂdaraan mobil yang berÂkenÂdara di jalan raya itu harus puÂnya Surat Tanda Nomor KenÂÂÂÂdaÂÂraan (STNK) atau tanÂda noÂmor kendaÂraan. Kalau tiÂdak ada keduanya, maka dianggap telah melanggar lalu lintas. ***