Berita

Jenderal Sutarman

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Sutarman: Tunggu 7 Hari, Kami Dukung Pemeriksaan Polisi Malaysia Terhadap 2 Anggota Polri

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2014 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kapolri Jenderal Sutarman meminta semua pihak bersabar menunggu tujuh hari mengenai hasil pemeriksaan Polisi Malaysia terhadap dua anggota Polri, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap.

“Kalau pemeriksaannya masih memerlukan perpanjangan wak­tu, ditambah tujuh hari lagi men­jadi 14 hari,” ujar Sutarman di Jakarta, kemarin.

Menurut orang pertama di Polri itu, dua anggotanya yang ditang­kap  Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Sarawak itu be­­­lum tentu terkait jaringan narkoba.


Setelah nanti selesai pemerik­saan, lanjutnya, akan diketahui terlibat atau tidaknya dua anggota Polda Kalbar itu dengan tersang­ka Chusi, warga negara Filipina yang membawa barang bukti berupa 3,1 kilogram sabu yang di­tangkap di Bandara Internasio­nal Kuala Lumpur.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana kalau terbukti?
Kalau ada kaitannya, kami menghormati hukum yang berla­ku. Silakan anggota kami dipro­ses secara hukum. Kami masih menunggu tujuh hari. Karena itu menurut Undang-Undang (UU) yang berlaku di Malaysia. Apa­bila tujuh hari masih di perlukan tambahan pemeriksaan maka bisa diberikan tujuh tambahan lagi, sehingga maksimal 14 hari. Se­telah itu baru nanti akan dipu­tuskan.

Yang jelas kedua anggota Pol­da Kalbar itu saat ditangkap da­lam keadaan tidak membawa ba­rang bukti. Selain itu, hasil tes urin keduanya pun dinyatakan ti­dak mengandung narkotika.
            
Apa tindakan hukum Polri terhadap kedua anggotanya itu?
Yang jelas bepergian atau ber­tugas keluar negeri tanda izin dari pimpinan merupakan tindakan yang ilegal. Itu salah, melanggar disiplin, maupun kode etik. Maka lihat perkembangan nanti saja.

Apa yang akan dilakukan Polri kalau terbukti keduanya terlibat jaringan narkoba?
Kami menghormati hukum yang berlaku di negara Malaysia itu. Sama ketika kami memerik­sa orang asing yang melakukan pe­langgaran pidana  di Indone­sia. Ke­mudian, itu diproeses, tentu ki­ta akan melakukan upa­ya-upaya.

Kami melihat barbuk (barang bukti) yang bersangkutan itu jauh. Yaitu di Kuching dan Kuala Lumpur. Kami akan membentuk tim advokasi dengan kedutaan luar negeri.

Narkoba masih bisa masuk lewat perbatasan, komentar Anda?
Polri sudah melakukan peme­taan begitu luas. Begitu banyak yang ditangkap Polri dan dihu­kum mati. Dari aspek hukum, sudah keras dan tegas sekali.

Lembaga Pemasyarakaatan (La­pas) sudah 60 persen dihuni pe­laku narkoba. Dari aspek pene­gakan hukum, Polri sudah luar biasa. Tapi saya kira penegakan hukum yang paling efektif itu adalah mencegah supaya tidak ada yang melanggar hukum.

Bagaimana cara Polri untuk mencegah  narkoba?
Persoalan ini merupakan tugas Polri dan seluruh instansi yang terkait. Karena Polri mempunyai fungsi pencegahan. Coba cek di lapas, yang penuh sesak itu dari nar­koba. Artinya penegakan hu­kum itu jalan.

Kemudian yang  dihukum mati juga sudah banyak. Tapi, itu tidak menimbulkan efek jera. Karena Narkoba masih ma­suk dan terus masuk. Sebab, de­mand dan kon­sumen itu masih mem­butuhkan. Itu yang harus di­pu­tus agar indonesia tidak men­jadi pasar narkoba.

Belakangan ini banyak mobil ‘bodong’ mewah kelia­ran di jalan raya,  komentar Anda?
Mobil-mobil yang beredar di jalan yang jelas harus ada surat dan pelat kendaraan. Tapi, mobi itu legal atau tidak, tentunya ada urusan lain. Bagaimana cara  ma­suknya, ke pabean, sehingga bisa masuk ke Indonesia.

Apa kendaraan tersebut sudah terdaftar di kepolisian?
Sudah terdaftarkan mendapat­kan nomor plat nomor. Ini masih dalam proses penyelidikan.  Ken­­daraan mobil yang ber­ken­dara di jalan raya itu harus pu­nya Surat Tanda Nomor Ken­­­­da­­raan (STNK) atau tan­da no­mor kenda­raan. Kalau ti­dak ada keduanya, maka dianggap telah melanggar lalu lintas. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya