Berita

Jenderal Sutarman

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Sutarman: Tunggu 7 Hari, Kami Dukung Pemeriksaan Polisi Malaysia Terhadap 2 Anggota Polri

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2014 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kapolri Jenderal Sutarman meminta semua pihak bersabar menunggu tujuh hari mengenai hasil pemeriksaan Polisi Malaysia terhadap dua anggota Polri, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap.

“Kalau pemeriksaannya masih memerlukan perpanjangan wak­tu, ditambah tujuh hari lagi men­jadi 14 hari,” ujar Sutarman di Jakarta, kemarin.

Menurut orang pertama di Polri itu, dua anggotanya yang ditang­kap  Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Sarawak itu be­­­lum tentu terkait jaringan narkoba.


Setelah nanti selesai pemerik­saan, lanjutnya, akan diketahui terlibat atau tidaknya dua anggota Polda Kalbar itu dengan tersang­ka Chusi, warga negara Filipina yang membawa barang bukti berupa 3,1 kilogram sabu yang di­tangkap di Bandara Internasio­nal Kuala Lumpur.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana kalau terbukti?
Kalau ada kaitannya, kami menghormati hukum yang berla­ku. Silakan anggota kami dipro­ses secara hukum. Kami masih menunggu tujuh hari. Karena itu menurut Undang-Undang (UU) yang berlaku di Malaysia. Apa­bila tujuh hari masih di perlukan tambahan pemeriksaan maka bisa diberikan tujuh tambahan lagi, sehingga maksimal 14 hari. Se­telah itu baru nanti akan dipu­tuskan.

Yang jelas kedua anggota Pol­da Kalbar itu saat ditangkap da­lam keadaan tidak membawa ba­rang bukti. Selain itu, hasil tes urin keduanya pun dinyatakan ti­dak mengandung narkotika.
            
Apa tindakan hukum Polri terhadap kedua anggotanya itu?
Yang jelas bepergian atau ber­tugas keluar negeri tanda izin dari pimpinan merupakan tindakan yang ilegal. Itu salah, melanggar disiplin, maupun kode etik. Maka lihat perkembangan nanti saja.

Apa yang akan dilakukan Polri kalau terbukti keduanya terlibat jaringan narkoba?
Kami menghormati hukum yang berlaku di negara Malaysia itu. Sama ketika kami memerik­sa orang asing yang melakukan pe­langgaran pidana  di Indone­sia. Ke­mudian, itu diproeses, tentu ki­ta akan melakukan upa­ya-upaya.

Kami melihat barbuk (barang bukti) yang bersangkutan itu jauh. Yaitu di Kuching dan Kuala Lumpur. Kami akan membentuk tim advokasi dengan kedutaan luar negeri.

Narkoba masih bisa masuk lewat perbatasan, komentar Anda?
Polri sudah melakukan peme­taan begitu luas. Begitu banyak yang ditangkap Polri dan dihu­kum mati. Dari aspek hukum, sudah keras dan tegas sekali.

Lembaga Pemasyarakaatan (La­pas) sudah 60 persen dihuni pe­laku narkoba. Dari aspek pene­gakan hukum, Polri sudah luar biasa. Tapi saya kira penegakan hukum yang paling efektif itu adalah mencegah supaya tidak ada yang melanggar hukum.

Bagaimana cara Polri untuk mencegah  narkoba?
Persoalan ini merupakan tugas Polri dan seluruh instansi yang terkait. Karena Polri mempunyai fungsi pencegahan. Coba cek di lapas, yang penuh sesak itu dari nar­koba. Artinya penegakan hu­kum itu jalan.

Kemudian yang  dihukum mati juga sudah banyak. Tapi, itu tidak menimbulkan efek jera. Karena Narkoba masih ma­suk dan terus masuk. Sebab, de­mand dan kon­sumen itu masih mem­butuhkan. Itu yang harus di­pu­tus agar indonesia tidak men­jadi pasar narkoba.

Belakangan ini banyak mobil ‘bodong’ mewah kelia­ran di jalan raya,  komentar Anda?
Mobil-mobil yang beredar di jalan yang jelas harus ada surat dan pelat kendaraan. Tapi, mobi itu legal atau tidak, tentunya ada urusan lain. Bagaimana cara  ma­suknya, ke pabean, sehingga bisa masuk ke Indonesia.

Apa kendaraan tersebut sudah terdaftar di kepolisian?
Sudah terdaftarkan mendapat­kan nomor plat nomor. Ini masih dalam proses penyelidikan.  Ken­­daraan mobil yang ber­ken­dara di jalan raya itu harus pu­nya Surat Tanda Nomor Ken­­­­da­­raan (STNK) atau tan­da no­mor kenda­raan. Kalau ti­dak ada keduanya, maka dianggap telah melanggar lalu lintas. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya