Berita

yusril ihza mahendera

Hukum

Yusril Ihza Sarankan Pengacara Anas dan Jaksa Uji Materi UU TPPU ke MK

RABU, 03 SEPTEMBER 2014 | 23:44 WIB | LAPORAN:

Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan demikian menjawab pernyataan penasehat hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, soal kewenangan penuntutan TPPU yang dilakukan KPK.

"Ini kaitan dengan perubahan UU. Dengan berlakuknya UU TPPU terakhir (UU Nomor 8/2010), UU lama tak berlaku. Dalam hal ini, keputusan tergantung pertimbangan majelis hakim (mau menggunakan UU lama atau baru),” terang Yusril saat menjadi ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).


Pertanyaan yang diajukan Handika diduga bertujuan untuk mematahkan dakwaan Jaksa KPK terhadap Anas. Handika berpegang pada sejumlah keputusan majelis hakim memberikan dissenting opinion terkait penuntutan kasus TPPU.

Sebab diketahui, KPK kerap dinilai tak berwenang menuntut sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum terkait penuntutan tersebut.

Yusril lalu menyatakan bahwa pengacara dan jaksa bisa mengajukan judicial review atas UU tersebut.

"Ketidakjelasan ini sangat serius untuk diselesaikan jangan sampai timbul ketidakpastian hukum. Saya sarankan PH dan Jaksa membawa ke MK. Karena ada dua UU yang membingungkan,” tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya