Berita

Hukum

Mahasiswa Banten Tuntut KPK Banding Vonis Atut

RABU, 03 SEPTEMBER 2014 | 17:06 WIB | LAPORAN:

Sejumlah Mahasiswa Banten melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan (KPK), siang tadi (Rabu, 3/9). Mereka menuntut KPK mengajukan banding atas putusan pidana penjara 4 tahun yang ditetapkan oleh majelis hakim terhadap Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.

Koordinator aksi, Riki, dalam orasinya menyatakan vonis Pengadilan Tipikor tersebut berbanding terbalik dengan perbuatan Atut. Apalagi, suap yang diberikan Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar sudah mencederai lembaga hukum.

"Vonis ringan yang diberikan kepada Ratu Atut sangat mengecewakan, seolah-olah hukum hanya milik orang yang punya uang, dan tidak berpihak kepada rakyat yang tertindas," seru Riki di hadapan puluhan kawan aktivis aliansinya, di depan Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.


Dalam aksinya, para aktivis mahasiswa Banten itu juga mengenakan ‎jubah pocong. Hal itu, kata Riki, merupakan simbolisasi matinya hukum buat orang yang memiliki uang.

"Vonis yang dijatuhkan kemarin mencerminkan bahwa hukum masih tebang pilih," tekan dia.

Riki juga menyinggung soal adanya perbedaan pendapat alias dissenting opinion, Hakim Anggota empat, Alexander Marwata. Dia berpendapat, seluruh surat dakwaan yang dibuat Jaksa KPK berasal dari asumi, sehingga Atut harus dibebaskan demi hukum.

"Hal ini patut dicurigai kenapa hakim Alexander mengkambing hitamkan KPK dengan perbedaan pendapat mengenai vonis Atut," tegas Riki.

Oleh karenanya, Riki juga meminta KPK segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, menghapus hak politik yang sudah mencoreng demokrasi Indonesia dan menyelidiki Hakim Alex yang dinilainya berpihak kepada koruptor.

"Menantang hakim Alex untuk 'sumpah pocong' bahwa dia tidak bermain dengan kroni Atut," demikian Riki.

Seperti diberitakan hakim anggota Alexander Marwata menyampaikan pendapat berbeda (Disenting Opinion).
Menurut Alex, Atut sejak awal Atut tidak mengetahui, bila pasangan calon yang kalah di Pilbup Lebak Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK. Alasannya, Atut tidak hadir dalam pertemuan di Hotel Sultan pada 9 September yang kemudian menjadi titik tolak gagasan untuk mengajukan gugatan.

"Terdakwa tidak mengetahui rencana Amir Hamzah dan Kasmin untuk mengajukan gugatan ke MK," ujar hakim Alex di PN Tipikor, Jakarta.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya