Berita

Jero Wacik/rmol

Hukum

Catat! UU MD3 Tak Bisa Halangi KPK Garap Jero Wacik

RABU, 03 SEPTEMBER 2014 | 15:10 WIB | LAPORAN:

. Pelantikan Jero Wacik sebagai Anggota DPR RI pada 1 Oktober mendatang tak akan menggangu jalannya penyidikan kasus tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012 yang tengah ditangani KPK.

Begitu ditekankan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/9).

Pernyataan itu dilontarkan Bambang terkait pengesahan Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UUMD3). Dalam UU MD3 itu menyebutkan seorang anggota parlemen tak bisa sembarang diperiksa atau ditahan tanpa izin DPR. Jero Wacik adalah Anggota DPR RI terpilih 2014-2019 dari dapil Provinsi Bali.


"Kami tak berkepentingan dengan UU MD3. Dasar kami adalah karena unsur satu penyidikan sudah terpenuhi maka kami akan menindaklanjutinya," terang pria yang biasa disapa BW itu.

BW menekankan, bahwa UU yang menjadi acuan bagi penanganan kasus korupsi bukan UU MD3. KPK menggunakan acuan Undang-Undang Tipikor yang merupakan UU lex spesialis.

"Jika diperlukan, KPK bisa melakukan kewenangan tanpa ada rekomendasi DPR," terangnya.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan hal senada. Dia bilang, KPK fokus pada ketentuan UU Tipikor yang menjadi payung dalam pergerakan pemberantasan korupsi.

"Dalam penanganan perkara, pertimbangan kita focus ke ketentuan hukum. Kalau ada hal-hal lain tak usah dikaitkan," tandas Zulkarnain di tempat yang sama. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya