Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebaga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
"Pada hari ini kami sampaikan, bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 2 September 2014, peningkatan status ke penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat jumpa pers sesaat lalu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/9).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan ekspose alias gelar perkara menyangkut penyelidikan kasus dugaan korupsi kegiatan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2013. Jero diduga melakukan pemerasan untuk operasional menteri sebesar Rp 9,9 miliar.
Kemarin, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Jero Wacik. KPK menduga politikus Partai Demokrat itu menerima sejumlah uang.
Diketahui, KPK sudah memanggil Menteri ESDM Jero Wacik dan sejumlah pihak lainnya menyangkut penyelidikan kasus dugaan korupsi kegiatan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011 - 2013. Selain Jero, pihak yang sudah dimintai keterangan adalah Staf Khusus Presiden, Daniel Sparingga dan istri Jero Wacik, Trienawati. Dari informasi dihimpun, penyelidikan itu merupakan upaya KPK menelusuri dugaan penggunaan anggaran tidak wajar di kementerian tersebut.
[rus]