Berita

abraham samad/net

Hukum

Ketua KPK Bantah Hakim Tipikor Soal Rekayasa Rekaman

SELASA, 02 SEPTEMBER 2014 | 18:36 WIB | LAPORAN:

Tidak benar ada rekayasa dalam bukti rekaman suara terkait kasus perkara suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi, yang menjerat Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah.

"Tidak ada rekayasa. Menurut saya tidak ada masalah," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, kepada wartawan, Selasa (2/9).

Soal rekayasa rekaman itu sebelumnya disampaikan oleh Hakim Tipikor, Alexander Mawarta. Ia menganggap salah satu alat bukti rekaman pembicaraan antara Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tidak bisa dipakai sebagai bukti persidangan. Sebab, rekaman itu sudah direkayasa dengan tujuan menghilangkan gangguan suara atau noise agar suara menjadi jernih.


Samad tak terlalu pusingkan tuduhan hakim. Menurut dia, hakim berhak menyatakan pendapat dan KPK tak bisa mengintervensi keyakinan hakim.

"Wajar saja menurut saya. Kami tidak bisa mengintervensi keyakinan hakim, karena itu adalah keyakinannya," terang Samad.

Ratu Atut sudah divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terkait suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Atut dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

"KPK tetap berpendirian sesuai dengan dakwan, tuntutan, yang kami ajukan. Makanya kami merasa tidak merasa sebagaimana mestinya, makanya kami melakukan upaya banding," jelas Samad menegaskan sikap KPK. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya