Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat terdakwa Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah dengan pasal pencucian uang.
"Pencucian uangnya akan menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Selasa (2/9).
Walau begitu, Samad masih belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengeluarkan sprindik terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
"Saya belum tahu karena saya belum cek ke penyidik," terang dia.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan hal senada. Dia bilang, ‎pada saatnya nanti pihaknya bisa saja menjerat bekas Ketua DPD Golkar Banten itu dengan pasal pencucian uang.
Pria yang biasa disapa BW itu bilang, pihaknya juga bisa menelusuri aset Ratu Atut melalui unit asset tracking (penelusuran aset). Hal itu juga untuk mencegah terjadinya pengalihan harta. Nah, apabila dari proses penelusuran aset tersebut ternyata ada aset Atut yang berasal dari tindak pidana korupsi maka KPK bisa memasukannya dalam tuntutan.
"Di dalam TPPU, sampai sidang sedang berjalan kalau kemudian ditemukan aset hasil kejahatan, masih bisa ditarik dan dimasukkan dalam tuntutan. Hukum acaranya bisa begitu," demikian bekas Ketua YLBHI ini.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Awalnya, ia menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut.
Atut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011-2013. Ia juga dijerat dengan pasal pemerasan dalam kasus yang masih berada di tahap penyidikan itu.
[wid]