Berita

ilustrasi/net

Hukum

NARKOBA ANGGOTA POLRI

Mabes Polri Berikan Bantuan Hukum untuk Si Trouble Maker

SELASA, 02 SEPTEMBER 2014 | 17:14 WIB | LAPORAN:

. Tim Pembela Mabes Polri bersiap memberikan bantuan hukum terhadap dua anggota Polri yang terjerat kasus narkotika di Malaysia, sambil menunggu masa pemeriksaan 7x24 jam yang diterapkan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat , yakni AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala (Bripka) MP Harahap, ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di sebuah hotel di Kuching, Sarawak, Malaysia, Sabtu petang (30/8). Mereka diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional karena terkait dengan sabu-sabu yang akan dibawa seorang perempuan.

Kini tim pembela masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap dua anggota Polri yag diduga terlibat dalam sindikat narkoba itu.


"Karena (pembelaan) itu kewajiban dan itu hak kedua anggota (polisi) Kalimantan Barat itu," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, di Mabes Polri, Selasa (2/9).

Otoritas Malaysia menerapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati bagi penguasaan narkotika dalam jumlah relatif besar. Nah, barang bukti yang melibatkan dua anggota Polri itu, kata Ronny, tergolong jumlah besar.

"Kalau 3,1 kilogram sudah masuk kategori hukuman maksimal, mati," kata jenderal bintang dua itu.

Disebutkan juga bahwa AKPB Idha dikenal sejak lama sebagai trouble maker. Dia sudah berulang kali melakukan pelanggaran internal kepolisian.

Julukan trouble maker diberikan Kapolri Jenderal Sutarman kepada AKBP Idha. Kapolri juga tak keberatan bila anak buahnya itu dihukum berat bila terbukti bersalah.  [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya