Berita

ilustrasi/net

Hukum

NARKOBA ANGGOTA POLRI

Mabes Polri Berikan Bantuan Hukum untuk Si Trouble Maker

SELASA, 02 SEPTEMBER 2014 | 17:14 WIB | LAPORAN:

. Tim Pembela Mabes Polri bersiap memberikan bantuan hukum terhadap dua anggota Polri yang terjerat kasus narkotika di Malaysia, sambil menunggu masa pemeriksaan 7x24 jam yang diterapkan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat , yakni AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala (Bripka) MP Harahap, ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di sebuah hotel di Kuching, Sarawak, Malaysia, Sabtu petang (30/8). Mereka diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional karena terkait dengan sabu-sabu yang akan dibawa seorang perempuan.

Kini tim pembela masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap dua anggota Polri yag diduga terlibat dalam sindikat narkoba itu.


"Karena (pembelaan) itu kewajiban dan itu hak kedua anggota (polisi) Kalimantan Barat itu," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, di Mabes Polri, Selasa (2/9).

Otoritas Malaysia menerapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati bagi penguasaan narkotika dalam jumlah relatif besar. Nah, barang bukti yang melibatkan dua anggota Polri itu, kata Ronny, tergolong jumlah besar.

"Kalau 3,1 kilogram sudah masuk kategori hukuman maksimal, mati," kata jenderal bintang dua itu.

Disebutkan juga bahwa AKPB Idha dikenal sejak lama sebagai trouble maker. Dia sudah berulang kali melakukan pelanggaran internal kepolisian.

Julukan trouble maker diberikan Kapolri Jenderal Sutarman kepada AKBP Idha. Kapolri juga tak keberatan bila anak buahnya itu dihukum berat bila terbukti bersalah.  [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya