Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra akan memberikan keterangan selaku ahli dalam persidangan dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Dia akan menjadi ahli yang dihadirkan langsung oleh kubu terdakwa Anas. Rencananya, Yusril akan menyampaikan pendapatnya dalam sidang yang diagendakan berlangsung besok (Rabu, 3/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kalau berkenan kami mengajukan ahli tetapi memang kami sepakat ingin mengoptimalkan waktu, hari Rabu dilakukan pemeriksaan ahli karena ada beberapa ahli malamnya berangkat ke Tokyo. Salah satunya, Yusril Ihza Mahendra," kata penasehat hukum Anas, Firman Wijaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9) malam.
Permintaan itu dikabulkan hakim. Ketua majelis hakim, Haswandi memutuskan Yusril akan dimintai pendapatnya pada Rabu sore.
"Ahli Yusril kami beri waktu jam 4 atau jam 5 sore," terang Haswandi.
Haswandi tekankan, keputusan untuk menerima permintaan kubu Anas menghadirkan ahli bukanlah merupakan bentuk keberpihakan. Justru, keputusan itu memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara meski tengah dituduh melakukan korupsi.
"Dengan petimbangan kami, majelis hakim tidak boleh memihak, kalau penuntut umum sekian bulan sudah menghadirksan saksi, karena ini (ahli) ada pertemuan rasanya cukup adil kalau kami beri kesempatan. Jadi bukan karena keberpihakan," demikian Haswandi.
Dalam kasus ini, Anas oleh Jaksa KPK didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar USD 5,2 juta.
Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar USD 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar USD 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.
[rus]