Berita

ratu atut chosiyah/rm

Hukum

Hakim Alex: Harusnya Ratu Atut Dibebaskan

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 19:34 WIB | LAPORAN:

. Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor. Namun vonis tersebut bukan keputusan bulat hakim. Hakim anggota Alexander Marwata menyatakan beda pendapat alias dissenting opinion.

Dalam pandangan Alex, Ratu Atut sejak awal tidak mengetahui pasangan calon yang kalah di Pilbup Lebak Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK. Alasannya, Atut tidak hadir dalam pertemuan di Hotel Sultan pada 9 September yang kemudian menjadi titik tolak gagasan untuk mengajukan gugatan.

"Terdakwa tidak mengetahui rencana Amir Hamzah dan Kasmin untuk mengajukan gugatan ke MK," jelas Alex dalam sidang pembacaan putusan Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 1/9).


Alex juga punya pandangan lain terkait pertemuan di Singapura. Menurut dia, pertemuan itu dilakukan dengan tidak sengaja seperti diungkapkan saksi-saksi dalam persidangan. Lagian, pertemuan itu sama sekali tidak membahas pengurusan sengketa pilkada.

"Permintaan awal suap yakni Rp 3 miliar, Alex menyebut hal itu datangnya dari Akil Mochtar," sambung Alex.

Soal pemberian uang Rp1 miliar dari permintaan Rp3 miliar, kata Alex, inisiatifnya adalah advokat Susi Tur Andayani.‎ Apalagi, Susi diketahui dekat dengan Akil Mochtar. Susi juga mencatut nama Atut demi mendapatkan uang suap.


"Padahal terdakwa dan Susi Tur baru bertemu satu kali," kata Alex.

Atas penilaian itu, Alex menyatakan seharusnya Atut dibebaskan. Tuntutan jaksa KPK dinilainya tidak berdasar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya mengganjar Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. Ia dinilai terbukti dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya