Gugatan dilayangkan oleh Yayasan Trisakti di Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan surat keputusan Kementerian Keuangan pada tahun 2013 yang telah menetapkan tanah Universitas Trisakti seluas 70.345 m2 di Grogol menjadi Barang Milik Negara.
Namun, Koordinator Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, menilainya sebagai suatu usaha untuk merebut aset negara dan berpotensi menghilangkan aset negara.
Nova menyebutkan bahwa pihak yang paling berhak menguasai Usakti dan asetnya adalah negara, bukan pihak lain apalagi swasta. Ini dikarenakan Yayasan Trisakti tidak mendirikan Universitas Trisakti, justru Yayasan Trisakti didirikan setahun setelah Universitas Trisakti berdiri.
"Artinya, Universitas Trisakti tidak didirikan oleh yayasan, namun oleh negara. Universitas Trisakti sendiri yang selama ini sebagai pihak yang mengelola kampus tersebut telah mendeklarasikan kehendaknya untuk menyerahkan seluruh SDM, aset dan keuangan Universitas Trisakti kepada Pemerintah RI," ujar Nova.
Nova yang selama ini selalu mengikuti jalannya persidangan gugatan dengan nomor perkara 90/G/2014/PTUN-JKT, menilai persidangan tersebut juga memiliki kelemahan. Dalam perkara ini, kelemahan yang sangat mendasar adalah ketika Ketua PTUN Jakarta dan Majelis Hakim yang menangani perkara ini justru tidak melibatkan Pihak Universitas Trisakti, yang selama ini telah menempati, menguasai dan mengelola lahan yang sedang disengketakan secara legal, didasarkan kepada surat yang dikeluarkan oleh Panglima Daerah Militer pada tahun 1965, 1967 dan 1982 dan izin penggunaan tanah di Kyai Tapa yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta tahun 1975 kepada Universitas Trisakti.
Nova menambahkan bahwa selama ini telah banyak pemberitaan di berbagai media yang gencar memberitakan mengenai sengketa penguasaan managemen kampus reformasi tersebut. Jika Ketua PTUN Jakarta dan Majelis Hakim tutup mata dengan tidak melibatkan Pihak Universitas Trisakti dalam sengketa lahan aset milik negara tersebut, maka itu hal itu merupakan pencidaraan atas
objektivitas hukum yang bercita keadilan.
IBSW mendesak Ketua PTUN Jakarta dan Majelis Hakim agar lebih terbuka, transparan dan lebih akomodatif akan keterlibatan pihak Universitas Trisakti yang secara faktual menempati lahan yang sedang disengketakan.
"Kami melayangkan surat resmi ke Ketua PTUN Jakarta yang intinya meminta agar melibatkan Universitas Trisakti dalam persidangan gugatan tersebut," ujarnya.
Melihat dari sejarah berdirinya universitas itu, yang dia pertanyakan, apa motif sebenarnya dari gugatan Yayasan Trisakti tersebut, sementara Universitas Trisakti sudah jelas-jelas milik negara. Pihak Universitas Trisakti sendiri telah meminta agar negara mengambil alih Universitas Trisakti beserta aset-asetnya.
[ald]